Jurnalistik.co.id, Pohuwato — Salah satu pelaku usaha tambang di Marisa, Daeng Rudi, berencana mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum wartawan dari media online bercak.id dan hibata.id.
Menurut Daeng Rudi, tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam pemberitaan sebelumnya tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut nama Yosar (YR) terkait upaya mencari modal untuk memenuhi “atensi” sebesar Rp50 juta, sebagaimana yang diberitakan.
“Saya hanya dihubungi oleh Isran dan Vanda. Setahu saya, mereka bukan wartawan dari media hibata.id. Mereka bilang ada tiga orang di hotel yang mau pulang ke kota dan meminta saya mempertimbangkan sesuatu,” kata Daeng Rudi, Selasa (8/4).
Ia juga memastikan, hingga saat ini, tidak pernah ada komunikasi langsung antara dirinya dan wartawan dari media hibata.id.
Sebelumnya, sejumlah oknum wartawan dikabarkan tengah melakukan investigasi untuk menyeret YR ke jalur hukum. Namun dalam praktiknya, menurut Daeng Rudi, ada indikasi lain berupa skenario tambahan yang mengarah pada dugaan pemerasan terhadap para penambang di Desa Teratai dan Bulangita.
“Mereka datang ke lokasi, ada delapan orang, tapi yang bertemu dengan saya hanya Isran dan Vanda. Setelah itu, Vanda menelepon lagi dan meminta saya datang ke rumahnya,” ujar Daeng Rudi.
Lebih lanjut, Daeng Rudi memaparkan bahwa dirinya dipaksa untuk “berpikir” terkait keberadaan sepuluh orang wartawan dari kota, sebagaimana disampaikan oleh Isran dan Vanda.
“Mereka seakan memaksa saya untuk ikut serta dalam rencana mereka, dengan dalih ada teman-teman wartawan dari kota. Saya punya saksi yang mendengar langsung percakapan tersebut,” bebernya.
Daeng Rudi juga mengungkap adanya upaya dari oknum wartawan tersebut untuk mencari-cari kesalahan Yosar, seolah-olah ada unsur dendam pribadi di balik aksi mereka.
“Mereka bilang mau cari bukti supaya Yosar bisa dipenjara. Ini sudah jauh dari kode etik jurnalistik,” tambahnya.
Atas kejadian ini, Daeng Rudi menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baiknya serta meminta aparat berwenang mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.