(Jurnalistik.co.id) Pohuwato, Gorontalo – Tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Tunas Jaya, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, berinisial KL, terhadap salah satu pengurus KPMIP Cabang Kota Gorontalo, Syahril Razak, kini menuai sorotan tajam. KL, yang juga diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, dituding melakukan tindakan intimidasi yang dinilai mencoreng nama baik pemerintahan dan menodai etika seorang abdi negara.
Intimidasi Picu Kecaman Keras dari KPMIP
Insiden ini memantik kemarahan dari berbagai kalangan, terutama dari Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP) Cabang Kota Gorontalo. Ketua Umum KPMIP, Rusmanto Sabali, dalam pernyataannya mengecam keras tindakan KL yang disebut mempertontonkan sikap premanisme, jauh dari nilai-nilai kepemimpinan dan keteladanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.
“Perilaku itu mesti menjadi perhatian serius Bupati Pohuwato. Kami mendesak agar Bupati segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum ASN tersebut,” tegas Rusmanto.
Ia menilai, membiarkan tindakan ini tanpa sanksi tegas akan memberikan preseden buruk bagi pemerintahan daerah dan mencoreng citra ASN di mata masyarakat.
Ancaman Gejolak Sosial Jika Tidak Ditindaklanjuti
Rusmanto juga memperingatkan bahwa kejadian ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Seluruh pengurus dan kader KPMIP menyatakan kekecewaan mendalam atas perlakuan KL terhadap kader mereka.
“Kami tidak ingin peristiwa ini berlalu tanpa penyelesaian yang adil dan bermartabat. Jika tidak segera ditindak, gelombang kemarahan kader KPMIP di berbagai wilayah bisa semakin membesar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya tindakan cepat dari pemerintah daerah untuk menghindari potensi gejolak sosial yang tidak diinginkan.
Tuntutan KPMIP: Pemecatan dan Permohonan Maaf Terbuka
Selain mendesak pemberhentian secara tidak hormat, KPMIP juga meminta KL untuk secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pohuwato. Menurut Rusmanto, langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas tindakan yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Langkah pemecatan ini penting dilakukan agar menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Pohuwato untuk tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat,” tambah Rusmanto.
KPMIP menekankan bahwa pemberian sanksi tegas tidak hanya bertujuan untuk menghukum oknum, tetapi juga untuk menjaga integritas lembaga pemerintahan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.