Jurnalistik.co.id, Gorontalo – Pembangunan Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo, yang dirancang untuk mengurangi risiko banjir di tiga kelurahan, kini memasuki bulan ke-31 pengerjaan dari target awal tujuh bulan. Proyek sepanjang 1,7 kilometer ini dimulai pada 2022 dengan anggaran sebesar Rp33 miliar melalui APBD 2022.
Meski proses tender selesai pada awal 2022 dengan kontraktor utama PT. Multi Global Konstrindo, proyek ini justru terhambat berbagai masalah hingga mencuat dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Pada Kamis (5/12/2024), Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
- Romen S Lantu – Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Kris Wahyudin Thayib – Direktur PT. Multi Global Konstrindo, kontraktor proyek.
- Rokhmat Nurkholis – Direktur dan Team Leader CV. Canal Utama Engineering, konsultan pengawas proyek.
Modus dan Kerugian Negara
Penyidik menemukan bahwa laporan progres fisik proyek tidak sesuai kondisi di lapangan. Manipulasi laporan ini tetap disetujui oleh Romen S Lantu, meskipun pekerjaan belum memenuhi standar. Akibatnya, anggaran proyek tetap dicairkan meski realisasi di lapangan tidak memadai.
Selain itu, Rp1,739 miliar dari anggaran proyek diduga digunakan untuk membayar fee kepada pihak-pihak yang tidak terkait. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,595 miliar.
Penyimpangan lain melibatkan rekayasa dokumen administrasi dan teknis, sehingga jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan meski terjadi pelanggaran kontrak.
Resah Warga dan Tuntutan Penyelesaian Proyek
Keterlambatan proyek ini menuai keresahan dari warga yang terdampak banjir di sekitar wilayah kanal. Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan pembangunan tanpa penyimpangan lebih lanjut.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.