Jurnalistik.co.id, POHUWATO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Marisa resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato, senilai Rp 1,6 miliar.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris, dan NK yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada tahun 2024 LPTQ Pohuwato menerima hibah sebesar Rp 1,6 miliar. Dari total dana itu, Rp 1 miliar dialokasikan untuk pembangunan Rumah Tahfidz, sementara Rp 600 juta digunakan untuk pembinaan dan pelatihan qori-qoriah di bawah naungan LPTQ Pohuwato.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyelewengan.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah,” ungkap salah satu sumber terpercaya, Kamis (13/11/2025).
Dua tersangka, IDN dan DA, saat ini ditahan di Rutan Pohuwato, sementara NK selaku bendahara dititipkan di Rutan Perempuan Gorontalo.
Kasus korupsi dana hibah LPTQ ini sempat menjadi sorotan publik karena lambatnya proses hukum. Banyak pihak menilai dana hibah keagamaan seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab, mengingat tujuannya untuk pembinaan generasi Qur’ani di Pohuwato.
Langkah tegas Kejari Marisa menahan para tersangka disambut positif oleh masyarakat. Publik berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan integritas dan membersihkan praktik korupsi di sektor keagamaan, yang selama ini dianggap sensitif dan sarat kepercayaan publik.
Kini, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum terhadap ketiga tersangka. Tidak sedikit yang berharap penahanan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana hibah tersebut.


















