Jurnalistik.co.id, BOALEMO – Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Dinas PMD, bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, berencana mendirikan Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di setiap desa di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, menyampaikan rencana ini setelah mengikuti Bimbingan Teknis Penanganan Aduan Pelanggaran HAM dan Sosialisasi Pos YankumHAM, Kamis (15/08/2024).
Pagar mengungkapkan, inisiatif ini muncul karena masih tingginya angka pelanggaran HAM di masyarakat pedesaan, terutama terkait masalah tanah, rumah tangga, dan hubungan sosial. Ia menegaskan pentingnya penanganan hukum yang cepat dan tepat untuk kasus-kasus tersebut.
“Banyak pelanggaran HAM terjadi, terutama di daerah pedesaan. Oleh karena itu, keberadaan Pos YankumHAM sangat penting agar masyarakat dapat melaporkan masalah hukum tanpa harus pergi jauh ke kota,” ujar Pagar.
Pos YankumHAM ini, jelas Pagar, akan menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Dengan demikian, masyarakat di desa-desa tidak perlu lagi bepergian jauh untuk mendapatkan layanan hukum.“Kami akan membangun Pos-pos YankumHAM di setiap desa. Kepala desa juga akan dibekali pengetahuan tentang HAM sesuai UU No. 39 Tahun 1999, agar mampu menangani aduan masyarakat dengan baik,” tambahnya.
Pagar berharap Pemerintah Kabupaten Boalemo, khususnya Dinas Sosial dan PMD, dapat membimbing para kepala desa agar mereka lebih efektif dalam menangani permasalahan hukum dan HAM yang muncul di masyarakat.
“Bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan kepala desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan HAM di desa,” tutupnya. **
















