Jurnalistik.co.id, POHUWATO – Ekspor energi terbarukan berupa wood pellet yang dilakukan oleh PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sejak tahun 2022 hingga Juli 2024, PT BJA telah melakukan 21 kali pengiriman wood pellet ke luar negeri, dengan tujuan utama Jepang dan Korea Selatan. Keberhasilan ini dicapai berkat kepatuhan PT BJA terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Manajer Teknik PT. BJA, Eko Hadi Susanto, menyatakan bahwa seluruh proses ekspor yang dilakukan perusahaan ini selalu mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Pelanggan PT BJA di Jepang dan Korea Selatan, yang sebagian besar merupakan pembangkit listrik, memiliki standar kualitas dan legalitas yang sangat ketat.
“Jika kualitas dan legalitas tidak dipenuhi, para pelanggan kami tidak akan menerima produk, meskipun wood pellet tersebut sudah sampai di lokasi mereka,” tegas Eko Hadi Susanto saat ditemui sejumlah media di KM8 PT BJA, Popayato, Gorontalo, Rabu (21/8/2024).
Eko menjelaskan bahwa sebelum kapal berlayar ke negara tujuan, barang yang akan diekspor harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat. SPB ini diterbitkan setelah PT BJA memperoleh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disetujui oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gorontalo.
Selain itu, pada saat ekspor, PT BJA juga harus memenuhi ketentuan dari berbagai lembaga pemerintah yang berwenang, seperti Imigrasi, Karantina, Bea Cukai, dan KSOP. Menurut Eko, semua dokumen perizinan tersebut selalu dilengkapi dengan teliti. Jika ada satu dokumen yang tidak lengkap, maka dokumen PEB tidak akan disetujui dan disahkan oleh Bea Cukai.
“Silakan cek juga pada instansi-instansi terkait yang telah kami sebutkan. Kami menjalankan usaha ini dengan visi jangka panjang dan berkelanjutan, sehingga kepatuhan terhadap aturan menjadi prioritas utama,” jelas Eko.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor hasil hutan, PT BJA juga mematuhi seluruh ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Eko menjelaskan bahwa salah satu syarat dalam penerbitan PEB adalah Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dari KLHK. Dalam proses VLK ini, PT BJA harus menyerahkan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sebelum kayu ditebang dan diolah menjadi wood pellet. Pembayaran dilakukan di muka, sehingga seluruh hasil produksi wood pellet PT BJA tercatat oleh pemerintah.
“Ekspor wood pellet kami tentunya diketahui dan tercatat oleh pemerintah, termasuk di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tidak mungkin data di BJA berbeda dengan KLHK. Silakan cek data resminya,” tambah Eko.
Ia juga menegaskan bahwa tidak mungkin PT. BJA bisa melakukan 21 kali ekspor ke negara-negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan yang sangat ketat regulasinya tanpa dukungan dokumen lengkap. Terlebih lagi, pengiriman wood pellet dari Gorontalo ini juga menggunakan kapal asing.
“Logikanya, sangat mustahil kapal asing bisa bebas mengangkut barang dari Indonesia tanpa izin pelayaran dan barang yang sah. Tidak mungkin juga kapal asing berani masuk ke Jepang dan Korea Selatan tanpa dokumen lengkap,” tegasnya.