• Latest
  • Trending
Penarikan Motor Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pihak Adira Finance Pohuwato Akui?

Penarikan Motor Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pihak Adira Finance Pohuwato Akui?

07/08/2025
Kondisi banjir di Desa Hulawa, Pohuwato, Selasa (30/12/2025).

Kades Hulawa Bantah Kelola Pungutan Tambang Saat Banjir Melanda, Sebut Itu Inisiatif BPD

30/12/2025
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Proyek Cetak Sawah di Pohuwato

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Proyek Cetak Sawah di Pohuwato

29/12/2025
Naba Tour Lepas 157 Jamaah Umroh dari Pohuwato Jelang Pergantian Tahun 2025–2026

Naba Tour Lepas 157 Jamaah Umroh dari Pohuwato Jelang Pergantian Tahun 2025–2026

27/12/2025
PPI Pohuwato Sukses Gelar LKBB SMP–SMA, Ratusan Pelajar Tunjukkan Disiplin dan Kekompakan

PPI Pohuwato Sukses Gelar LKBB SMP–SMA, Ratusan Pelajar Tunjukkan Disiplin dan Kekompakan

17/12/2025
Pisah Sambut Dandim 1313 Pohuwato: Letkol Fiat Suwandana Siap Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

Pisah Sambut Dandim 1313 Pohuwato: Letkol Fiat Suwandana Siap Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

11/12/2025
Danrem 133/NW Apresiasi Letkol Madiyan Surya dan Sambut Letkol Arm Fiat Suwandana

Danrem 133/NW Apresiasi Letkol Madiyan Surya dan Sambut Letkol Arm Fiat Suwandana

10/12/2025
Danrem 133/NW Pantau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Pohuwato

Danrem 133/NW Pantau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Pohuwato

26/11/2025
Penangkapan ARM di Hutino Picu Gelombang Kekecewaan Warga Pohuwato

Penangkapan ARM di Hutino Picu Gelombang Kekecewaan Warga Pohuwato

20/11/2025
Dandim 1313/Pohuwato dan Kejati Gorontalo Tinjau Proyek Jaringan Tersier DI Iloheluma, Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar

Dandim 1313/Pohuwato dan Kejati Gorontalo Tinjau Proyek Jaringan Tersier DI Iloheluma, Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar

19/11/2025
Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai di Pohuwato, Ini Pelanggaran yang Disasar

Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai di Pohuwato, Ini Pelanggaran yang Disasar

17/11/2025
Kejari Marisa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato Rp 1,6 Miliar

Kejari Marisa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato Rp 1,6 Miliar

13/11/2025
Ormas Gas Full Pohuwato Desak Penindakan Tambang Emas Ilegal yang Telan Korban

Ormas Gas Full Pohuwato Desak Penindakan Tambang Emas Ilegal yang Telan Korban

03/11/2025

Ikuti Kami

    • About
    • advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact Us
    Minggu, 1 Februari, 2026
    Jurnalistik - Berita Faktual
    Subscription
    Advertise
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Parlemen
    No Result
    View All Result
    Jurnalistik - Berita Faktual
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Parlemen
    No Result
    View All Result
    Jurnalistik - Berita Faktual
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Parlemen
    Home Daerah Gorontalo

    Penarikan Motor Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pihak Adira Finance Pohuwato Akui?

    Redaksi by Redaksi
    07/08/2025
    in Gorontalo, Hukum & Kriminal, Pohuwato
    935 29
    0
    Penarikan Motor Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pihak Adira Finance Pohuwato Akui?
    Share on FacebookShare on Twitter

    Jurnalistik,Co.Id, Pohuwato – Terkait dugaan penarikan paksa sepeda motor milik Risna Nusi, warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pihak leasing, Pimpinan Cabang PT Adira Finance Pohuwato, Rahmat Ismail, akhirnya angkat bicara.

    Dalam keterangannya kepada media pada Kamis (7/7/2025), Rahmat menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan (debt collector) tersebut bukan merupakan penarikan paksa, melainkan hanya penitipan unit kendaraan di kantor Adira.

    “Unit kendaraan tersebut bukan ditarik secara paksa, melainkan dititipkan sementara di kantor. Hal ini dilakukan karena pihak nasabah tidak kooperatif saat didatangi,” jelas Rahmat.

    YOU MAY ALSO LIKE

    Pisah Sambut Dandim 1313 Pohuwato: Letkol Fiat Suwandana Siap Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

    Penangkapan ARM di Hutino Picu Gelombang Kekecewaan Warga Pohuwato

    Dandim 1313/Pohuwato dan Kejati Gorontalo Tinjau Proyek Jaringan Tersier DI Iloheluma, Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar

    Kejari Marisa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato Rp 1,6 Miliar

    Menurutnya, ketika petugas tiba di rumah Risna, yang bersangkutan menolak keluar. Satu-satunya pihak keluarga yang sempat ditemui hanyalah ibu dari Risna, yang meminta petugas untuk langsung menghubungi anaknya.

    Rahmat juga mengungkapkan bahwa kendaraan telah menunggak selama tiga bulan, dan pihak leasing mengalami kesulitan menjalin komunikasi dengan nasabah.

    “Kami sudah berusaha menemui nasabah, tapi sangat sulit. Komunikasi tidak terjalin, bahkan orang tua yang tercatat sebagai penjamin juga enggan bertanggung jawab terhadap tunggakan angsuran,” tambahnya.

    Ketika ditanya mengenai kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Rahmat mengakui bahwa proses pengambilan kendaraan belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Kalau bicara sesuai prosedur, ya belum,” ujarnya.

    Dalam UU Fidusia, penarikan objek jaminan seperti kendaraan bermotor wajib melalui proses hukum dan harus dilandasi oleh putusan pengadilan. Tanpa surat keputusan (SK) dari pengadilan, penarikan dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.

    Namun, pernyataan lanjutan dari Rahmat justru menimbulkan tanda tanya. Ia menyebut bahwa jika nasabah merasa keberatan, maka jalurnya adalah melalui proses hukum, yang mengindikasikan belum adanya pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan hukum fidusia.

    “Berarti nasabah harus diproses hukum dulu,” ucapnya singkat.

    Sebelumnya, Risna Nusi mengaku menjadi korban tindakan sewenang-wenang dari oknum yang mengatasnamakan PT Adira Finance. Peristiwa terjadi di depan rumahnya saat dirinya tidak berada di tempat. Tanpa menunjukkan surat resmi, tanpa perintah pengadilan, dan tanpa kehadiran aparat berwenang, sepeda motor miliknya diduga dirampas secara paksa.

    “Saat saya pulang, motor sudah tidak ada. Keluarga saya bilang ada yang datang, katanya dari Adira, cuma bilang mau ambil motor karena belum bayar. Tidak ada surat, tidak ada bukti, langsung bawa motor pergi. Ini bukan penarikan, ini perampasan!” tegas Risna.

    Yang lebih mengejutkan, tunggakan yang dijadikan alasan penarikan hanya berlangsung selama dua bulan. Risna menegaskan dirinya masih memiliki itikad baik untuk melunasi cicilan kendaraan tersebut dan menilai tindakan sepihak tersebut sebagai pelanggaran hukum.

    “Baru dua bulan saya menunggak. Tapi kenapa langsung ditarik? Padahal jelas dalam Undang-Undang Fidusia, kendaraan hanya bisa ditarik paksa jika ada putusan pengadilan. Tanpa itu, tindakan mereka adalah pelanggaran hukum dan masuk kategori perampasan aset,” ujarnya.

    Risna juga menyebut bahwa selama ini dirinya tidak pernah menolak membayar, dan kendala keterlambatan hanyalah bersifat sementara. Namun yang ia alami justru adalah bentuk intimidasi yang mengancam rasa aman masyarakat.

    “Perlakuan mereka seperti saya penjahat. Ini jelas bertentangan dengan hukum,” tambahnya.

    Risna mengaku akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena merasa tidak hanya dirugikan secara materiil, tetapi juga secara psikologis. Ia mengkhawatirkan praktik serupa akan menimpa warga lain yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen.

    “Kami tidak bisa diam. Saya akan melaporkan ini ke pihak kepolisian. Ini bukan lagi soal tunggakan dua bulan, ini soal penyerobotan aset tanpa dasar hukum. Harus ada efek jera bagi oknum semacam ini,” tegasnya.

    Yang jelas, kasus Risna Nusi menjadi potret buram dari praktik penagihan yang belum sepenuhnya taat hukum. Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum serta komitmen dari lembaga pembiayaan untuk bertindak sesuai prosedur yang sah dan berkeadilan.

     

     

    Penulis : Redaksi

    Tags: Adira FinanceDengiloLanggar UUD FidusiaPenarikan unit kendaraan roda duaPohuwato
    Share200SendTweet125
    Previous Post

    Malu-maluin! ASN judol tak pernah masuk kantor, tapi uang negara tetapi masuk rekening

    Next Post

    Sambut Hari Kemerdekaaan, Polres Pohuwato Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Gratis

    Redaksi

    Redaksi

    Related Posts

    Kondisi banjir di Desa Hulawa, Pohuwato, Selasa (30/12/2025).
    Peristiwa

    Kades Hulawa Bantah Kelola Pungutan Tambang Saat Banjir Melanda, Sebut Itu Inisiatif BPD

    by Redaksi
    30/12/2025
    3.9k
    Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Proyek Cetak Sawah di Pohuwato
    Pohuwato

    Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Proyek Cetak Sawah di Pohuwato

    by Redaksi
    29/12/2025
    3.9k
    Naba Tour Lepas 157 Jamaah Umroh dari Pohuwato Jelang Pergantian Tahun 2025–2026
    Pohuwato

    Naba Tour Lepas 157 Jamaah Umroh dari Pohuwato Jelang Pergantian Tahun 2025–2026

    by Redaksi
    27/12/2025
    3.9k
    PPI Pohuwato Sukses Gelar LKBB SMP–SMA, Ratusan Pelajar Tunjukkan Disiplin dan Kekompakan
    Pohuwato

    PPI Pohuwato Sukses Gelar LKBB SMP–SMA, Ratusan Pelajar Tunjukkan Disiplin dan Kekompakan

    by Redaksi
    17/12/2025
    3.9k
    Pisah Sambut Dandim 1313 Pohuwato: Letkol Fiat Suwandana Siap Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
    Pohuwato

    Pisah Sambut Dandim 1313 Pohuwato: Letkol Fiat Suwandana Siap Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

    by Redaksi
    11/12/2025
    3.9k
    Next Post
    Sambut Hari Kemerdekaaan, Polres Pohuwato Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Gratis

    Sambut Hari Kemerdekaaan, Polres Pohuwato Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Gratis

    Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

    Search

    No Result
    View All Result
    Facebook Twitter Instagram Whatsapp RSS

    Jurnalistik.co.id - Menyajikan Berita Faktual Hari ini.

    Kontak Kami

    Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa
    Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
    +6285157117056
    redaksi@jurnalistik.co.id
    Senin s/d Sabtu : 08.00 - 15.00

    Berlangganan Berita Via Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan berita dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    © 2024 Jurnalistik.co.id - Hosted By MJP Cloud.

    Welcome Back!

    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    No Result
    View All Result
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Gorontalo
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Parlemen
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Video

    © 2024 Jurnalistik.co.id - Hosted By MJP Cloud.

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.