Jurnalistik.co.id, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Boalemo. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/1/2025), Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., M.T., menyampaikan perkembangan kasus ini bersama Dir Reskrimsus, Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini terungkap saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus melakukan patroli rutin pada Minggu (2/2/2025) di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Saat patroli, petugas menemukan aktivitas pertambangan emas yang dilakukan menggunakan alat berat jenis Excavator.
Saat diminta menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan, para pekerja di lokasi tidak dapat memberikan bukti legalitas. Petugas kemudian mengamankan satu unit Excavator beserta beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tiga Tersangka dan Modus Operandi
Hasil penyelidikan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- Nandang Patilima (operator alat berat)
- Rapik Panipi (pekerja mesin air)
- Iwan Panipi (pekerja karpet dan penyaring emas)
Berdasarkan pengakuan para tersangka, aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak 24 Januari 2025 hingga akhirnya terungkap pada 2 Februari 2025. Dalam sehari, tambang ini diperkirakan menghasilkan lebih dari 10 gram emas.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU RI Nomor 4 Tahun 2009. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan serta negara.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Gorontalo dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal. Dengan ancaman hukuman berat, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.



















