Jurnalistik.co.id, Pohuwato – Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dalam dua bulan terakhir. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pohuwato pada Kamis (13/2/2025), polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita 107 paket sabu seberat 9,859 gram.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, SH, SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Renly Turangan, SH, serta Kasie Humas AKP Hanny I. Fentje, mengungkapkan bahwa dari 12 tersangka, 10 di antaranya merupakan laki-laki dan 2 perempuan.
Dari hasil pemeriksaan, 11 tersangka diketahui sebagai pengguna, sementara satu orang lainnya berperan sebagai pengedar. Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita 261 butir obat terlarang (pil koplo) serta uang tunai sebesar Rp7.545.000.
“Para tersangka diamankan di berbagai lokasi, yaitu Kecamatan Marisa (2 TKP), Kecamatan Popayato Barat (2 TKP), Desa Motolohu, Kecamatan Randangan (1 TKP), dan Desa Marisa, Popayato Barat (1 TKP),” ujar Kapolres Winarno.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa seluruh barang bukti narkotika berasal dari Sulawesi Tengah. Para tersangka mendapatkan barang tersebut langsung dari pemasok di wilayah tersebut, kemudian menggunakannya sendiri atau menjualnya kembali di Pohuwato.
Salah satu tersangka berinisial ZH berperan sebagai pengedar yang membeli sabu dari Sulawesi Tengah, lalu mengemasnya dalam paket kecil dan menjualnya dengan harga Rp100.000 hingga Rp200.000 per paket. Sementara itu, pil koplo dijual seharga Rp8.000 per butir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara serta denda mencapai Rp8 miliar.
Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, yang membawa ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Winarno menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diperiksa di laboratorium dan disegel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pohuwato berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.



















