Jurnalistik,co.id.Gorontalo – Sebanyak 11 orang debt collector diamankan oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota setelah diduga terlibat dalam aksi pengrusakan gudang milik ACC Finance di Jalan Taman Surya, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Sabtu (18/1).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta terkait adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Setelah menerima laporan, kami langsung menuju lokasi bersama Tim Rajawali. Setibanya di lokasi, terdapat sekitar 40 orang debt collector di sekitar gudang ACC Finance. Dua di antaranya kami tangkap di tempat karena diduga telah merusak pintu gudang, CCTV, dan memasuki area penyimpanan mobil,” ujar Kompol Leonardo.
Kedua pelaku yang pertama diamankan adalah YM alias Onis (28), warga Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, dan RHA alias Rahmat, warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Setelah itu, polisi berhasil menangkap sembilan pelaku lainnya, yakni MTU alias Sandi, AT alias Adit, AL alias Aldi, PAL alias Amar, MYL alias Katu, IU alias Dako, IY alias Baygon, DH alias Dedi, dan NL alias Noval.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa para debt collector ini melakukan pengrusakan dan masuk ke gudang ACC Finance untuk mengambil kembali satu unit mobil Toyota Calya yang sebelumnya telah ditarik oleh debt collector lain bernama RH dan timnya. Mobil tersebut disebut-sebut milik keluarga EN, menurut keterangan YM.
Hingga kini, ke-11 pelaku masih diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami, dan pengejaran terhadap pelaku lainnya terus dilakukan,” pungkas Kompol Leonardo.



















