Jurnalistik.co.id, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota kembali mencatat keberhasilan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Otanaha II tahun 2024. Pada hari keempat operasi yang berlangsung Sabtu (14/12), petugas berhasil mengamankan 108 dus minuman keras (miras) dari berbagai jenis di sejumlah lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., yang memimpin langsung kegiatan ini, menjelaskan bahwa razia kali ini menyasar warung-warung yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Namun, upaya tidak berhenti di sana.
“Beberapa tempat memang sudah tutup atau mengaku tidak lagi menjual miras. Namun, saat patroli, kami mendapati seorang pengendara sepeda motor yang membawa dua dus miras,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, pengendara tersebut mengungkapkan bahwa miras diperoleh dari rumah milik MM (64), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Saat petugas menyambangi lokasi, ditemukan 80 dus bir Bintang, 23 dus cap tikus, dan 5 dus Guinness yang disimpan di salah satu kamar rumah tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa peredaran minuman keras kerap menjadi akar dari berbagai tindak kriminal dan kekerasan. “Untuk mencegah potensi tindak pidana, kami secara konsisten menggelar operasi penyakit masyarakat, termasuk razia miras, guna menjaga situasi yang kondusif,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tempat-tempat yang masih menjual miras di wilayah Kota Gorontalo. “Silakan melaporkan melalui call center 110 atau Hallo Kapolresta di 082192752828. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” tambah Kombespol Ade Permana.
Ops Pekat merupakan agenda rutin Polri dalam rangka menciptakan kondisi keamanan yang kondusif, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Kapolresta memastikan operasi ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Ini adalah komitmen Polresta Gorontalo Kota untuk menekan angka peredaran miras, yang menjadi salah satu faktor utama penyebab gangguan keamanan,” tutupnya.
Dengan hasil sitaan yang signifikan, diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran miras ilegal di Gorontalo dan sekitarnya.



















