Jurnalistik.co.id, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan khusus wanita melalui media sosial. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (9/12/2024) di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, sekitar pukul 23.45 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta. Laporan tersebut mencantumkan adanya akun Facebook bernama Rindy Indy yang memposting lowongan pekerjaan khusus untuk wanita.
Menurut Kompol Leonardo, setelah berkomunikasi dengan akun Facebook Rindy Indy, para calon korban diarahkan untuk menghubungi seorang “admin” melalui WhatsApp. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasil penyelidikan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RP (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. RP diketahui merupakan pemilik akun Facebook Rindy Indy yang berperan sebagai admin palsu. Selain itu, polisi juga menemukan seorang wanita berinisial AS (19), yang akan melayani tamu di tempat yang telah disediakan RP, serta dua orang teman AS yang mengantarkannya ke kontrakan RP.
“RP berpura-pura menjadi admin dan menawarkan pekerjaan kepada wanita yang menghubunginya melalui Facebook. Setelah mendapatkan tamu, RP juga menyediakan kamar di kontrakannya untuk transaksi tersebut,” jelas Kompol Leonardo.
Dari pengakuan RP, dia mendapatkan upah sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 dari setiap transaksi, yang digunakan untuk membayar sewa kamar dan keperluan pribadinya.
RP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kompol Leonardo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan dan eksploitasi yang menggunakan media sosial. “Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tutupnya.