Jurnalistik.co.id, Gorontalo – Menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Walahu terkait aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan, Polsek Bone bertindak cepat dengan menggelar razia pada Selasa malam (21/1/2024). Razia yang dimulai pukul 21.00 WITA ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan mengusut dugaan pelanggaran izin usaha tempat hiburan.
Kapolsek Bone, Iptu Irwansyah M. Dali, SH, MAP, memimpin langsung operasi ini sesuai dengan Surat Perintah Kapolsek Bone Nomor: Sprint / 02 / I / 2025 / Sek Bone. Saat pemeriksaan, diketahui bahwa tempat karaoke yang dirazia tidak memiliki izin usaha yang sah.
Tes Urine dan Penegakan Hukum Dalam razia tersebut, polisi juga melakukan tes urine acak terhadap lima orang di lokasi untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba dan alkohol. Hasil tes menunjukkan seluruhnya negatif. Selain itu, tidak ditemukan anak di bawah umur di tempat hiburan tersebut.
“Informasi ini kami terima langsung dari masyarakat melalui media sosial. Sebagai respons, kami segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti,” ujar Iptu Irwansyah.
Sebanyak lima orang, termasuk pemilik tempat hiburan berinisial FM dan empat karyawannya, masing-masing berinisial RN, TA, SY, dan IK, diamankan untuk dimintai keterangan. Sebagai langkah lanjutan, tempat hiburan tersebut ditutup dan pemiliknya diminta menandatangani surat pernyataan.
Komitmen Polsek Bone Jaga Kamtibmas. Kapolsek Bone menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menegakkan hukum terhadap usaha hiburan yang beroperasi tanpa izin. “Kami ingin memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan lainnya agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Razia dan pengawasan seperti ini juga akan terus dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga Desa Walahu dan sekitarnya tetapa man dan nyaman.