Jurnalistik.co.id, Gorontalo – Kepolisian Resor Kota Gorontalo akhirnya menetapkan RY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penikaman yang menyebabkan MAM, seorang pria, meninggal dunia. Insiden ini terjadi setelah serangkaian konflik personal yang berujung pada tindak kekerasan.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, konflik bermula ketika tersangka RY dan korban MAM terlibat dalam perbincangan di sebuah rumah kos di Kota Gorontalo. Situasi memanas setelah korban diduga membicarakan hal negatif tentang NS, pacar tersangka, di hadapan teman-temannya.
Dalam suasana yang sudah tegang, RY mencoba menegur korban secara langsung. Namun, respons dari korban memicu emosi tersangka. Situasi semakin memburuk ketika RY memutuskan meninggalkan lokasi untuk mengambil senjata tajam dari rumahnya.
“Tersangka kemudian kembali ke tempat kejadian, mencari korban, dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami sejumlah luka serius akibat serangan tersebut,” jelas Kompol Leonardo.
Setelah kejadian, RY menyerahkan diri ke Polsek Dungingi. Saat ini, ia telah resmi ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat RY dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Leonardo mengingatkan masyarakat agar menghindari tindak kekerasan dalam menyelesaikan konflik. “Kami mengimbau agar segala bentuk perselisihan diselesaikan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan. Percayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang,” ungkapnya.
Keluarga korban menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan berharap keadilan ditegakkan. Sementara itu, polisi terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan dan memastikan semua fakta terungkap di pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada pelanggaran hukum serius. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menjaga hubungan sosial dan meminimalkan risiko konflik yang berpotensi berbahaya.