Jurnalistik.co.id, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan serangkaian kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Penunjukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 yang ditandatangani Prabowo pada 8 November 2024. Gibran akan memegang jabatan ini selama 16 hari, mulai 8 hingga 23 November 2024.
Keppres tersebut menetapkan Gibran untuk menjalankan tugas harian presiden sesuai aturan perundang-undangan saat Prabowo menghadiri pertemuan di lima negara: Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris. “Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden… selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan,” demikian petikan Keppres yang dirilis pada Sabtu (9/11).
Sebagai Plt Presiden, Gibran memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan kebijakan baru. Namun, ia diwajibkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Prabowo sebelum mengambil keputusan.
Jabatan Plt ini akan berakhir saat Prabowo kembali ke Indonesia, dan Gibran harus menyampaikan laporan tugas selama ia menjabat. “Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” tertulis dalam Keppres tersebut.
Kunjungan kenegaraan Prabowo meliputi undangan resmi dari sejumlah pemimpin negara seperti Tiongkok, AS, dan Inggris. Sementara itu, Prabowo juga akan menghadiri KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil. Prabowo menyampaikan bahwa undangan dari berbagai negara ini menunjukkan posisi strategis Indonesia di kancah internasional.
“Indonesia diundang untuk membahas isu penting, tidak hanya ekonomi tetapi juga geopolitik yang sedang memanas,” ujar Prabowo dalam pernyataan sebelumnya.


















