jurnalistik.co.id – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyatakan telah memulai aksi korporasi pembelian kembali saham atau buyback pada 19 Oktober 2026. Pelaksanaan buyback tersebut berlangsung hingga 21 Oktober 2026.
Menurut informasi perseroan, langkah ini merupakan bagian dari kelanjutan program buyback yang sebelumnya sudah direalisasikan pada periode April hingga Juni 2026. Dengan demikian, buyback yang dijalankan kini merupakan kesinambungan dari tahapan yang telah dilakukan sebelumnya.
Tujuan buyback dan landasan kebijakan perseroan
Manajemen BBCA menegaskan bahwa buyback dilakukan sebagai wujud keyakinan perseroan terhadap fundamental bisnisnya. Perseroan juga menyebut aksi ini diarahkan untuk mendukung upaya stabilisasi pasar modal Indonesia.
“Aksi korporasi ini merupakan lanjutan dari realisasi program buyback saham yang sebelumnya dilaksanakan pada April dan Juni 2026 lalu. Buyback juga menjadi wujud keyakinan BCA atas fundamental bisnis Perseroan, sekaligus untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia,” jelas manajemen Bank BCA dalam pernyataan resm, Senin.
Dalam pelaksanaan program, BBCA menyatakan tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan menekankan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku selama buyback berlangsung.
“Perseroan senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan keputusan RUPST Tahun Buku 2025, periode pelaksanaan program b uyback adalah 12 bulan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.”
Lebih lanjut, buyback yang dimulai pada 19 Oktober 2026 dan berakhir pada 21 Oktober 2026 merupakan bagian dari rentang program 12 bulan yang telah disetujui. Artinya, jadwal harian buyback saat ini berada di dalam periode pelaksanaan yang dimandatkan melalui keputusan RUPST tersebut.
Berita Terkait
Pengaruh terhadap kinerja dan kegiatan usaha
BBCA juga menyatakan bahwa pelaksanaan buyback tidak memberikan dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan. Pernyataan ini menjadi bagian dari penjelasan manajemen terkait konsekuensi operasional dari aksi korporasi yang dijalankan.
“Manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback .”
Dengan adanya buyback yang berjalan bertahap selama periode yang disetujui RUPST, perseroan berupaya menjaga agar pelaksanaan aksi korporasi tetap selaras dengan kondisi pasar. Dalam hal ini, manajemen menyebut dinamika pasar menjadi pertimbangan yang diperhatikan selama program berlangsung.
Secara ringkas, BBCA menempatkan buyback sebagai kelanjutan dari program yang sudah direalisasikan pada April hingga Juni 2026, sekaligus bagian dari program yang lebih panjang sejak pertengahan Maret 2026 hingga pertengahan Maret 2027. Periode buyback yang berjalan pada 19–21 Oktober 2026 menjadi salah satu pelaksanaan dalam kerangka keputusan RUPST Tahun Buku 2025.
Adapun perseroan menegaskan kepatuhan terhadap praktik tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan yang berlaku. Pada saat yang sama, BBCA menyampaikan bahwa aksi korporasi ini dipandang tidak menimbulkan dampak material terhadap kinerja keuangan dan aktivitas usaha perseroan.
Dalam rincian pelaksanaan yang disampaikan perseroan, aksi pembelian kembali saham pada 19–21 Oktober 2026 ditempatkan sebagai bagian dari tahapan yang berjalan di sepanjang program yang telah diputuskan melalui mekanisme RUPST. Dengan penjadwalan tersebut, buyback tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan kerangka periode yang lebih panjang.
BBCA juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback dilakukan dengan tetap menjaga kepatuhan pada tata kelola perusahaan yang baik, termasuk memastikan seluruh ketentuan yang berlaku dipenuhi selama program berlangsung. Perseroan menyebut program buyback memiliki durasi 12 bulan, mulai 12 Maret 2026 sampai 11 Maret 2027, dengan kemungkinan pengakhiran lebih cepat oleh perseroan sepanjang mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan.
Terkait konsekuensi dari aksi korporasi, perseroan menyatakan tidak ada dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan. Dalam implementasinya, manajemen mengaitkan pelaksanaan buyback dengan perhatian terhadap dinamika pasar agar langkah yang ditempuh tetap selaras dengan kondisi yang berkembang, sekaligus mencerminkan keyakinan perseroan atas fundamental bisnis.












