jurnalistik.co.id – Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi mengacu pada aturan baru yang diundangkan dan berlaku pada 28 Oktober 2026.
Dalam ketentuan peralihan, Pasal 312 menegaskan bahwa peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak UU ini diundangkan, yaitu pada 28 Oktober 2026.
UU ini juga mencabut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta mencabut sebagian ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja, khususnya Bab IV Bagian Kesatu Pasal 80 huruf a dan Bagian Kedua Pasal 81 dalam Lampiran UU 6/2023.
Salah satu fokus pengaturan dalam UU 27/2026 adalah cuti dan cuti bersama, yang ditempatkan dalam rezim perlindungan pekerja, pengupahan, dan kesejahteraan.
Cuti tahunan dan cuti bersama
UU mengatur bahwa pemberi kerja wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja.
Hak cuti tahun diberikan kepada pekerja yang telah bekerja 12 bulan berturut-turut, dengan jatah cuti sebanyak 12 hari kerja.
Ketentuan mengenai cuti bersama juga ditegaskan melalui Pasal 118 ayat 6, yaitu: “Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.”
Dengan aturan tersebut, cuti bersama tidak menghabiskan jatah cuti tahunan yang telah menjadi hak pekerja.
Pengaturan ini terhubung dengan ketentuan waktu kerja pada Pasal 118 sampai 124 yang berada dalam bagian perlindungan pekerja, sekaligus terkait ketentuan lain dalam UU 27/2026.
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2027
Pemerintah juga menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun depan.
Penetapan itu tertuang dalam SKB dengan nomor: Menteri Agama 1205 Tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan 3 Tahun 2026, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2 Tahun 2026.
Menurut penjelasan dalam artikel sumber, hari cuti bersama ditetapkan dengan mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat pada hari-hari keagamaan.
Cuti melahirkan dan perlindungan upah
Selain cuti tahunan, UU juga mewajibkan pemberian cuti melahirkan sebagai bagian dari perlindungan kepada pekerja.
Pasal 121 mengatur bahwa waktu cuti melahirkan paling singkat adalah tiga bulan pertama.
Berita Terkait
Hak cuti melahirkan tersebut dapat diperpanjang tiga bulan lagi apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Untuk aspek upah, Pasal 123 menyatakan bahwa pekerja/buruh yang sedang cuti maupun cuti melahirkan tetap menerima upah penuh.
Adapun untuk pekerja yang memperpanjang masa cuti melahirnya, upah penuh berlaku pada bulan keempat.
Pada bulan kelima dan bulan keenam, pekerja menerima upah sebesar 75%.
Cuti pendampingan persalinan
UU 27/2026 juga mengatur cuti pendampingan bagi pekerja/buruh yang mendampingi istrinya pada masa persalinan.
Hak cuti pendampingan diberikan selama 2 hari dan dapat dilanjutkan paling lama 3 hari berikutnya.
Ketentuan tersebut dapat diberikan sesuai kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Jika istri mengalami keguguran, pekerja tetap berhak memperoleh cuti pendampingan selama 2 hari.
Semua pengaturan cuti pendampingan tersebut diatur dalam Pasal 124 UU 27/2026.
PHK dan uang penggantian atas hak cuti
Dalam konteks pemutusan hubungan kerja (PHK), Pasal 232 poin 4 ayat 1 huruf (a) menyebut bahwa korban PHK berhak atas uang penggantian terhadap hak yang seharusnya diterima.
Uang penggantian itu juga mencakup hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Dengan demikian, hak cuti tahunan tidak hilang begitu saja ketika terjadi PHK, melainkan dilindungi melalui penggantian hak yang belum terpenuhi.
Sanksi pidana bagi pemberi kerja
UU 27/2026 juga memuat ketentuan pidana bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan Pasal 118.
Ketentuan tersebut berbunyi: “Setiap Pemberi Kerja yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), ayat (21, atau ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 282 ayat (1).
Untuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, UU menetapkan ancaman yang berbeda, sebagaimana tertulis: “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI,” bunyi Pasal 282 ayat (2).
Selain Pasal 282, UU juga mencantumkan ketentuan pidana pada Pasal 284 dalam kerangka yang sama terkait pelanggaran ketenagakerjaan.












