Hukum & Kriminal

Aturan Pesangon PHK Masa Kerja 1–9 Tahun Menurut UU 27/2026

×

Aturan Pesangon PHK Masa Kerja 1–9 Tahun Menurut UU 27/2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Segini Pesangon Korban PHK Kerja 1-9 Tahun Menurut Undang-Undang Baru

jurnalistik.co.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 28 Oktober 2026.

UU tersebut kemudian diundangkan pada tanggal yang sama dan resmi mulai berlaku pada saat pengundangan dilakukan.

Dalam ketentuan yang tercantum, Pasal 312 menyebut, “Pasal 312 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”

Pesangon saat terjadi PHK

Salah satu bagian pengaturan dalam UU 27/2026 membahas kompensasi bagi pekerja ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada Pasal 232 ayat (1) tertulis, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pemberi Kerja wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dengan faktor pengali sesuai dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja.”

Ayat (2) Pasal 232 kemudian memuat besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja pekerja. Untuk masa kerja kurang dari satu tahun, pekerja memperoleh satu bulan upah.

Bila masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, pekerja berhak atas dua bulan upah. Untuk masa kerja dua tahun atau lebih, tetapi kurang dari tiga tahun, besarnya menjadi tiga bulan upah.

Selanjutnya, masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun mendapat empat bulan upah. Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun mendapat lima bulan upah.

Masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun mendapat enam bulan upah. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun mendapat tujuh bulan upah.

Bila masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, pekerja memperoleh delapan bulan upah. Untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, pekerja mendapat sembilan bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja

Selain pesangon, UU 27/2026 juga mengatur uang penghargaan sesuai masa kerja melalui Pasal 232 ayat (3). Untuk masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, pekerja mendapat dua bulan upah.

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun memperoleh tiga bulan upah. Jika masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, besaran penghargaan meningkat menjadi empat bulan upah.

Untuk masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, pekerja mendapat lima bulan upah. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun mendapat enam bulan upah.

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun memperoleh tujuh bulan upah. Untuk masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, pekerja berhak atas delapan bulan upah.

Ketentuan berikutnya, masa kerja 24 tahun atau lebih, pekerja mendapat 10 bulan upah.

Penggantian hak yang belum diterima

UU 27/2026 juga menetapkan hak penggantian atas hak yang seharusnya diterima melalui Pasal 232 ayat (4). Di dalamnya, disebutkan bahwa penggantian mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Ayat (4) juga mengatur penggantian biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/Buruh diterima bekerja. Selain itu, terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Dari rangkaian ketentuan tersebut, UU 27/2026 menempatkan kompensasi PHK tidak hanya sebagai pesangon, tetapi juga mencakup uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak lain yang terkait dengan hak yang belum terpenuhi.

Dengan demikian, perhitungan besaran kompensasi yang disebut dalam Pasal 232 didasarkan pada rentang masa kerja pekerja, sekaligus memperhitungkan komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak yang seharusnya diterima saat terjadinya PHK.