jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan aturan baru terkait mekanisme auto rejection dalam perdagangan saham. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00157/BEI/10-2026 yang berlaku mulai 19 Oktober 2026 hingga penutupan perdagangan pada 31 Desember 2026.
Dalam keterangannya, BEI merujuk pada Peraturan Bursa Nomor IIA tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut memuat pembaruan batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB), yang memperkuat karakter asimetris pada penerapannya selama periode penyesuaian.
BEI juga menegaskan bahwa penyesuaian ini bersifat sementara dan akan ditinjau berdasarkan kondisi pasar. “Akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi di pasar,” tulis BEI dalam surat yang dikutip pada Senin (19/10/2026).
Rincian batas ARB dan ARA
Untuk rentang harga saham tertentu, BEI tidak melakukan perubahan terhadap batas yang berlaku. Pada saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas auto rejection asimetris tidak diubah, yakni tetap sebesar Rp1.
Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) juga tidak mengalami penyesuaian untuk seluruh rentang harga yang ditetapkan. ARA tetap mengikuti ketentuan yang telah ada, yaitu 35% untuk harga Rp11 hingga Rp200, 25% untuk harga Rp200 hingga Rp5.000, serta 20% untuk harga di atas Rp5.000.
Penyesuaian yang menjadi sorotan berada pada batas auto rejection bawah (ARB). BEI secara spesifik mengubah ARB pada rentang harga yang lebih luas, terutama ketika harga berada di atas Rp11.
Berita Terkait
Pada skema terbaru, batas ARB untuk harga di atas Rp11 diturunkan dari 15% menjadi 7%. Dengan demikian, penurunan tersebut memberi ruang yang lebih besar pada pergerakan harga sebelum mekanisme auto rejection bawah diterapkan, tanpa mengubah kerangka ARA yang sebelumnya telah ditetapkan.
Perubahan ini membuat batas ARB dan ARA memiliki karakter yang saling melengkapi namun tetap asimetris, sesuai dengan tujuan pengaturan perdagangan yang dituangkan dalam Peraturan Bursa Nomor IIA. Selama periode efektif hingga 31 Desember 2026, aturan tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan perdagangan saham di BEI.
BEI menyatakan penyesuaian akan dievaluasi lagi mengikuti dinamika pasar. Oleh karena itu, pelaku pasar diharapkan memperhatikan dampak perubahan ARB tersebut terhadap sensitivitas pasar saat terjadi tekanan penurunan harga, sekaligus tetap mengacu pada ketentuan ARA yang tidak berubah pada seluruh rentang nilai saham yang disebutkan.
Secara keseluruhan, langkah BEI menunjukkan adanya penyesuaian regulasi yang terukur pada komponen auto rejection bawah, sementara komponen auto rejection atas tetap menggunakan persentase yang sama sesuai klasifikasi rentang harga. Periode penerapan yang berlangsung sampai akhir tahun 2026 menjadi fase implementasi sekaligus pengamatan sebelum evaluasi lanjutan dilakukan.
Dalam praktiknya, mekanisme auto rejection berfungsi sebagai pengaman perdagangan ketika pergerakan harga melaju terlalu cepat ke satu arah. Dengan adanya penyesuaian ini, perubahan difokuskan pada komponen auto rejection bawah agar reaksi pasar saat harga berada dalam tren penurunan dapat berlangsung dengan ambang yang baru, tanpa mengubah arah penguatan yang sudah dirancang melalui karakter asimetris aturan.
BEI juga menegaskan bahwa masa berlaku kebijakan ini memiliki batas waktu yang jelas, yaitu mulai 19 Oktober 2026 sampai penutupan perdagangan pada 31 Desember 2026. Selama periode itu, ketentuan di Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00157/BEI/10-2026 menjadi rujukan operasional, sehingga pelaku pasar perlu memastikan pemahaman terhadap perbedaan perlakuan pada bagian atas dan bagian bawah batas auto rejection.
Perbedaan perlakuan tersebut terlihat dari tetap digunakannya persentase auto rejection atas untuk masing-masing rentang nilai, yakni 35% pada kisaran Rp11 sampai Rp200, 25% pada Rp200 sampai Rp5.000, serta 20% untuk harga di atas Rp5.000. Sementara itu, khusus untuk harga di atas Rp11, ambang auto rejection bawah diturunkan menjadi 7%, sehingga saat tekanan penjualan muncul, ruang pergerakan sebelum penerapan auto rejection bawah menjadi lebih panjang dibanding skema sebelumnya.
Dengan demikian, aturan yang diterapkan BEI mencerminkan penyesuaian yang terukur pada satu komponen utama, sekaligus mempertahankan struktur ketentuan lain agar konsistensi penerapan tetap terjaga. Setelah berjalan, evaluasi kembali akan dilakukan dengan mengikuti dinamika pasar, sehingga hasil pengamatan selama masa efektif menjadi dasar untuk menentukan apakah penyesuaian akan diteruskan, disesuaikan, atau dihentikan.












