Daerah

Gorontalo Dapat Harga Tebus Jagung SPHP Bulog Rp5.500/Kg untuk Peternak

×

Gorontalo Dapat Harga Tebus Jagung SPHP Bulog Rp5.500/Kg untuk Peternak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Perjuangan Gubernur Disahuti Menteri Pertanian

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo melaporkan adanya capaian penting untuk menjawab kebutuhan peternak di daerah. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah itu berujung pada penetapan harga tebus jagung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog.

Penetapan tersebut dilakukan setelah pemaparan langsung kepada Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional. Dari proses tersebut, harga tebus jagung ditetapkan sebesar Rp5.500 per kilogram, dengan dukungan alokasi sebanyak 1.124 ton.

Langkah ini diharapkan menjadi pengaman biaya produksi, terutama bagi peternak ayam yang selama ini menghadapi tekanan dari tingginya harga jagung sebagai bahan baku utama pakan. Kondisi itu berpengaruh pada beban operasional yang harus ditanggung peternak setiap periode produksi.

Sebelum kebijakan harga tebus diberlakukan, harga jagung untuk kebutuhan pakan sempat mencapai Rp7.000 per kilogram. Kenaikan tersebut membuat biaya produksi ikut naik, sekaligus memperbesar risiko gangguan keberlangsungan usaha peternakan di wilayah Gorontalo.

Harga tebus ditetapkan untuk meredam biaya pakan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Gorontalo, Muljady D. Mario, menjelaskan bahwa penetapan SPHP jagung merupakan langkah penting untuk membantu peternak memperoleh bahan pakan dengan harga yang lebih terjangkau.

Menurut Muljady Mario, skema harga tebus Rp5.500 per kilogram beserta alokasi 1.124 ton diharapkan dapat meringankan beban peternak yang sebelumnya menghadapi harga jagung hingga Rp7.000 per kilogram. Dengan demikian, peternak memiliki ruang yang lebih baik untuk menjaga kelangsungan usahanya.

Muljady Mario menyampaikan penilaian tersebut dalam kesempatan yang sama dengan menyebut dukungan kebijakan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan. Ia menekankan bahwa intervensi harga pada komoditas pakan diperlukan agar rantai biaya produksi tetap berada pada batas yang lebih realistis bagi pelaku usaha peternakan.

“Dengan harga tebus Rp5.500 per kilogram dan alokasi 1.124 ton, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban peternak yang sebelumnya menghadapi harga jagung hingga Rp7.000 per kilogram. Ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata untuk menjaga keberlangsungan usaha peternakan sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Gorontalo,” pungkas Muljady.

Gagasan utama kebijakan ini berangkat dari kebutuhan nyata di lapangan, yakni agar peternak tidak harus menanggung kenaikan harga jagung yang langsung merambat pada biaya pakan. Ketika harga bahan baku mengalami tekanan, peternak cenderung menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan biaya operasional dengan target produksi.

Dengan adanya penetapan harga tebus, pemerintah daerah memandang proses stabilisasi menjadi lebih terarah bagi para pelaku usaha. Alokasi yang disebutkan dalam kebijakan itu juga memberi sinyal bahwa pemerintah menyiapkan ruang penyerapan kebutuhan peternak sesuai skema SPHP Bulog.

Bagi peternak, perubahan harga tersebut bukan sekadar angka, melainkan faktor penentu dalam menghitung keberlanjutan produksi harian. Ketika harga jagung dapat ditekan melalui mekanisme tebus, peternak dapat menyesuaikan perencanaan biaya agar tetap menjaga ritme usaha.

Selain aspek ekonomi peternak, pemerintah juga menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan. Peternakan disebut memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan ketersediaan pangan berbasis sektor peternakan, sehingga stabilisasi input produksi dinilai relevan untuk menopang tujuan yang lebih luas.

Upaya Gorontalo yang berujung pada penetapan harga tebus Rp5.500 per kilogram diharapkan memberi angin segar bagi para peternak ayam. Dengan dukungan alokasi 1.124 ton dan acuan harga Rp7.000 per kilogram yang sebelumnya menjadi tekanan, kebijakan ini diproyeksikan membantu usaha peternakan berjalan lebih stabil ke depan.

Muljady Mario menegaskan bahwa langkah kebijakan ini lahir dari proses koordinasi dan paparan langsung kepada otoritas pusat. Penetapan yang telah disepakati menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan dukungan bagi peternak dapat berjalan sesuai harapan.