Hukum & Kriminal

Kepemilikan Saham BREN & CUAN Disorot OJK usai Denda Rp600 Miliar

×

Kepemilikan Saham BREN & CUAN Disorot OJK usai Denda Rp600 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Peta Pemegang Saham BREN & CUAN yang Terseret Kasus Pelanggaran - Market

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti proses penjatahan saham dalam penawaran umum perdana (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) melalui sanksi administratif senilai total Rp600 miliar.

Regulator mengumumkan denda masing-masing Rp500 miliar untuk pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar untuk pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sanksi tersebut tidak dikenakan secara langsung kepada kedua emiten.

Sebagai dasar informasi kepemilikan, laporan bulanan registrasi pemegang efek yang berakhir pada Agustus 2026 kemudian dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2026. Dari data itu, struktur kepemilikan BREN dan CUAN memperlihatkan adanya pemegang saham pengendali dengan porsi yang besar.

Rincian kepemilikan BREN

Pada BREN, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) tercatat menguasai 64,6% saham. Adapun sisanya, Green Era Energy Pte. Ltd. memiliki 22,6% saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek yang berakhir pada Agustus 2026.

Komposisi kepemilikan tersebut menjadi bagian dari konteks keterkaitan pihak-pihak dalam proses IPO yang kemudian disorot OJK. Dengan porsi kepemilikan yang dominan, pemegang saham pengendali berperan penting dalam struktur penguasaan perusahaan.

Rincian kepemilikan CUAN

Sementara itu, pada CUAN, Prajogo Pangestu tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 80,42%. Besarnya porsi kepemilikan ini membuat pihak terkait pengendali menjadi sorotan ketika regulator membahas pola penjatahan dalam IPO.

OJK menilai terdapat pelanggaran pada proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN. Dalam keterangan yang disampaikan, regulator merinci bahwa temuan tersebut berkaitan dengan penetapan saham yang ditawarkan sejak awal proses IPO.

“OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali,” ujar Hasan Fawzi.

Hasan Fawzi menyampaikan hal tersebut sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Pernyataan itu menegaskan bahwa pengawasan OJK tidak hanya menyoroti hasil akhir penawaran, tetapi juga proses perencanaan dan penjatahan sebelum saham diperdagangkan kepada publik.

Dengan total denda Rp600 miliar, OJK menempatkan pelanggaran dalam IPO BREN dan CUAN sebagai isu kepatuhan yang berdampak pada penilaian regulator terhadap tata kelola penawaran efek di pasar modal. Langkah sanksi administratif ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penjatahan saham yang melibatkan pihak terkait dan pemegang saham pengendali dapat ditelaah lebih mendalam jika tidak memenuhi ketentuan.

Di tengah informasi kepemilikan yang menampilkan porsi pengendali yang besar pada BREN maupun CUAN, rincian denda yang berbeda nilai—Rp500 miliar dan Rp100 miliar—menunjukkan OJK membedakan ruang lingkup pihak-pihak terkait dalam masing-masing proses penjatahan. Meski demikian, inti temuan regulator tetap mengarah pada pelanggaran yang ditemukan pada proses IPO kedua perusahaan.

Ke depan, penetapan sanksi administratif dan penjelasan OJK terkait penjatahan saham berpotensi mempengaruhi perhatian investor terhadap aspek kepatuhan serta mekanisme penawaran umum perdana, khususnya pada perusahaan dengan struktur kepemilikan yang terkonsentrasi.

Dalam pandangan OJK, fokus pengawasan tidak berhenti pada hasil penawaran, melainkan merambah ke tahapan awal ketika skema penetapan saham ditentukan. Regulator menilai bahwa saham yang ditawarkan pada IPO BREN dan CUAN sudah dipersiapkan sejak awal proses serta diarahkan untuk sekelompok pihak terkait yang terhubung dengan pemegang saham pengendali.

Penilaian tersebut sejalan dengan gambaran struktur kepemilikan yang memperlihatkan konsentrasi pada pemegang kendali. Pada BREN, PT Barito Pacific Tbk tercatat menguasai 64,6% saham, sementara pada CUAN Prajogo Pangestu memiliki porsi 80,42%. Dengan latar kepemilikan yang terkonsentrasi, OJK menempatkan pelanggaran penjatahan sebagai isu kepatuhan yang memengaruhi tata kelola penawaran efek.

Meski sanksi administratif diberikan melalui denda dengan nilai berbeda untuk pihak terkait BREN dan CUAN, inti pesannya serupa: proses penjatahan dan hubungan pihak terkait akan ditelaah secara lebih ketat. Ke depan, perhatian investor dapat ikut bergeser ke aspek kepatuhan dan transparansi mekanisme IPO, terutama pada perusahaan yang menunjukkan keterkaitan kuat dalam struktur pengendali.