jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan duduk persoalan sengketa lahan pekuburan Sipatana, yang disebut seluas 11.874 m². Penjelasan ini disampaikan agar tidak muncul multitafsir di masyarakat terkait status tanah yang selama ini dipersoalkan.
Kepala Dinas PUPR-PKP melalui Kabid Pertanahan, Zakiya M Baserewan, menyatakan sengketa tersebut bermula dari perbedaan pihak yang merasa berhak atas bidang-bidang tanah di lokasi yang sama. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi berupaya memaparkan kronologi secara terukur.
Menurut Zakiya, objek sengketa berada pada tanah seluas 11.874 m². Di dalam area tersebut terdapat dua bidang yang pada 2016 dibebaskan, masing-masing seluas 1.563 m² dan 3.125 m².
Ia menyebut pembebasan untuk dua bidang itu dilakukan oleh Pemkot dan Pemprov pada tahun 2016. Pembayaran atas dua bidang tersebut, lanjutnya, diberikan kepada Supriyadi Hiola dan Dewi Suryaningsih Hiola.
Belakangan, Zakiya mengatakan pembayaran pada 2016 itu kemudian digugat oleh Yamin Tolinggi, Tari Tolinggi, dan Arifin Tolonggi. Dalam uraian pihaknya, proses hukum tersebut membuat posisi para pihak dalam sengketa menjadi berbeda dibanding saat pembebasan dilakukan.
Zakiya memulai penjelasan dengan menegaskan perlunya kejelasan siapa sebenarnya Supriyadi yang dipersoalkan dan siapa saja pihak penggugat. Ia mengutip pernyataannya sendiri, “Supaya masalah ini jadi jelas mari kita urai dulu siapa Supriyadi yang digugat dan Yamin Tolinggi Cs,” saat ditemui pada Jumat (16/10/2026).
Lebih lanjut, lahan yang dipersengketakan disebut berasal dari kepemilikan suami istri Alm. Inaku Hiola dan Almh. Kue Abdul. Keduanya, menurut penjelasan Zakiya, memiliki delapan orang anak.
Zakiya juga memaparkan hubungan keluarga para penggugat. Ia menyebut Yamin Tolinggi Cs merupakan anak dari Almh. Djaria Inaku, anak pertama dari delapan bersaudara Inaku dan Kue.
Sementara itu, pihak yang disebut menerima pembebasan, yaitu Supriyadi Hiola dan Dewi Suryaningsih Hiola, dijelaskan sebagai anak dari Alm. Djamaluddin Hiola. Djamaluddin disebut sebagai anak keempat dari Inaku dan Kue.
Dalam kronologi yang disampaikan, Zakiya menilai persoalan berawal ketika lahan seluas 1.563 m² dan 3.125 m² yang sudah dibayar oleh Pemkot dan Pemprov kepada Supriyadi serta Dewi kemudian digugat oleh paman dari pihak penggugat, yakni Yamin Tolinggi Cs, di Pengadilan Negeri. Ia mengatakan penggugat memenangkan perkara.
Berita Terkait
Ia kemudian menyinggung munculnya informasi yang beredar setelah kemenangan di pengadilan tersebut. Menurutnya, ada pandangan bahwa Pemprov diminta membayar ulang kepada penggugat yang menang di pengadilan, bukan kepada Supriyadi dan Dewi.
Zakiya membantah substansi yang ia anggap belum tepat dari informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa putusan pengadilan yang dimenangkan penggugat menyebut objek sengketa berupa tanah seluas 11.874 m² yang terletak di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, merupakan milik orang tua para penggugat yang belum dibagi kepada ahli warisnya.
Dalam pemaparannya, Zakiya menjelaskan bahwa sertifikat yang digunakan oleh Supriyadi dan Dewi atas nama Alm. Djamaluddin Hiola dinyatakan batal demi hukum karena lahan tersebut belum dibagi kepada seluruh ahli waris. Pada bagian yang sama, ia menyebut pembayaran Pemkot dan Pemprov pada 2016 juga diminta dibatalkan demi hukum.
Dengan adanya putusan tersebut, Zakiya menyatakan penguasaan atas tanah beralih kepada para ahli waris. Ia menegaskan saat ini Pemerintah Provinsi berada pada posisi melihat proses penyelesaian sengketa antarkeluarga yang terjadi di antara para ahli waris tersebut.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini seharusnya menjadi pembahasan internal antara Yamin Tolinggi Cs dengan Supriyadi dan Dewi, mengingat pihak-pihak itu menerima manfaat dari pembayaran yang dilakukan sebelumnya. Dari sisi Pemerintah, ia menyebut perlu ada kejelasan penyelesaian agar tidak terjadi pengulangan pembayaran untuk lahan yang sama.
Dalam upaya meredakan konflik, Zakiya menyampaikan pada tanggal 14 Juli 2026 Supriyadi dan Yamin Tolinggi sudah dipertemukan dan menandatangani kesepakatan damai. Ia menyoroti salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut, yaitu kedua belah pihak tidak akan saling menggugat terhadap lahan yang dimaksud.
Posisi upaya Pemprov setelah putusan
Zakiya juga menguraikan konsekuensi ketika Pemprov dinyatakan kalah di pengadilan. Ia menyebut Pemprov mengalihkan upaya terlebih dahulu untuk pengembalian ganti rugi pembebasan tanah yang dinyatakan tidak sah.
Menurutnya, pengalihan langkah itu dilakukan agar tidak terjadi dua kali pembayaran atas lahan yang sama. Ia berharap rangkaian persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik di tingkat internal keluarga, sehingga tidak lagi melebar dan memunculkan ketegangan baru.
Penjelasan Zakiya menutup pemaparannya dengan harapan sengketa tersebut benar-benar dapat berakhir melalui mekanisme damai dan kepastian status dari para ahli waris. Ia menilai langkah yang sudah ditempuh menjadi pijakan penting agar masalah lahan pekuburan Sipatana tidak berlarut-larut.












