Hukum & Kriminal

Subdit III Jatanras Polda Gorontalo Tahan DJAFAR IBRAHIM dalam Dugaan Penganiayaan

×

Subdit III Jatanras Polda Gorontalo Tahan DJAFAR IBRAHIM dalam Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Subdit III Jatanras Polda Gorontalo Tahan Tersangka Dugaan Penganiayaan

jurnalistik.co.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melakukan penahanan terhadap tersangka DJAFAR IBRAHIM dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penahanan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22/10/2026, pukul 16.00 WITA. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan penyidik di lingkungan Polda Gorontalo.

Menurut keterangan pihak kepolisian, penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/244/VI/2026/SPKT/Polda Gorontalo yang tercatat pada tanggal 11 Juni 2026.

Dalam perkembangan perkara, DJAFAR IBRAHIM diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses hukum dijalankan sesuai tahapan

Penyidik Subdit III Jatanras Polda Gorontalo menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui tahapan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian juga menyatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tetap memperhatikan hak-hak tersangka dan mendasarkan diri pada asas praduga tak bersalah.

Kompol Akmal Noviantika Reza, S. I. K., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui proses hukum yang profesional serta mengikuti prosedur.

“Setiap perkara yang ditangani akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, serta tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum,” ujarnya.

Selain itu, Polda Gorontalo menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai tahapan hukum, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang ditangani.

Dalam pelaksanaan penahanan, kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa situasi tetap terjaga selama proses berjalan.

Imbauan menjaga keamanan dan ketertiban

Polda Gorontalo juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat diminta mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui penjelasan ini, pihak kepolisian menekankan bahwa setiap proses yang ditempuh merupakan bagian dari kerja penegakan hukum yang terukur, sekaligus menjaga agar penanganan perkara tetap berada pada koridor aturan.

Dengan dasar laporan polisi tanggal 11 Juni 2026 dan jadwal penahanan pada 22/10/2026 pukul 16.00 WITA, penyidikan selanjutnya diharapkan dapat berjalan dengan tertib, serta memberikan kejelasan tahapan hukum bagi para pihak yang terlibat.

Hingga tahapan awal penahanan dilakukan, kepolisian menilai pelaksanaan berjalan tanpa hambatan berarti. Selanjutnya, proses tetap akan mengikuti alur hukum yang telah ditetapkan untuk perkara dugaan penganiayaan yang menjerat DJAFAR IBRAHIM.

Penahanan terhadap DJAFAR IBRAHIM yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo diposisikan sebagai tindakan hukum yang terencana, dilakukan pada Kamis, 22/10/2026 pukul 16.00 WITA. Upaya ini mencerminkan kelanjutan langkah penyidik di lingkungan Polda Gorontalo dalam merespons laporan yang sudah tercatat.

Pelaksanaan tindakan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/244/VI/2026/SPKT/Polda Gorontalo yang tercatat pada 11 Juni 2026. Dari rangkaian temuan awal dan proses yang berjalan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa dugaan perbuatan yang disasar berada dalam kerangka penerapan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam penanganan perkara, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum ditempuh melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan juga diarahkan agar berjalan objektif, profesional, dan bertanggung jawab, sambil tetap memperhatikan hak-hak tersangka serta berpegang pada asas praduga tak bersalah sebagaimana disampaikan dalam keterangan pejabat yang mewakili pihak kepolisian.

Polda Gorontalo turut menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat diharapkan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga proses berjalan tertib dan kondusif serta memberikan kejelasan tahapan yang dapat dipahami para pihak yang terlibat.