Teknologi

Komdigi Menelaah Aturan Label Konten AI untuk Bantu Bedakan Rekayasa dan Keaslian

×

Komdigi Menelaah Aturan Label Konten AI untuk Bantu Bedakan Rekayasa dan Keaslian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Komdigi Mengkaji Regulasi Label Konten Hasil AI - Teknologi

jurnalistik.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menelaah rencana penerbitan aturan yang berada pada level peraturan menteri untuk memberi penandaan pada konten yang dihasilkan kecerdasan buatan (AI). Wacana ini disampaikan Wamenkomdigi Nezar Patria dalam konteks meningkatnya ancaman penipuan digital akibat konten palsu.

Nezar menjelaskan bahwa situasi digital saat ini ditandai membanjirnya materi, baik berupa audio, video, maupun gambar. Menurutnya, tidak sedikit di antaranya merupakan hasil rekayasa AI, sehingga informasi yang tampak meyakinkan menjadi semakin sulit diverifikasi secara cepat oleh pengguna.

Dalam penilaian Nezar, meningkatnya kesenjangan antara “tampak asli” dan “sebenarnya buatan” mendorong naiknya risiko penyalahgunaan teknologi. Risiko itu tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga manipulasi informasi yang dapat memengaruhi pemahaman publik terhadap suatu peristiwa atau klaim tertentu.

Karena alasan tersebut, Komdigi disebut sedang mengkaji kebijakan pelabelan konten AI. Kajian ini diarahkan pada penyusunan ketentuan agar ada penanda yang memungkinkan pihak terkait membedakan konten hasil rekayasa dengan konten yang bersifat autentik.

Label untuk membedakan konten rekayasa dan autentik

Nezar menuturkan bahwa perumusan kebijakan tersebut difokuskan untuk menghasilkan peraturan menteri. Aturan itu ditujukan agar perusahaan-perusahaan pengembang AI dapat mencantumkan label terkait otentisitas atau keaslian produk video yang dihasilkan serta produk media digital yang mereka buat.

Dengan skema pelabelan, Komdigi berharap pengguna memiliki pegangan tambahan saat menilai suatu konten. Penanda yang jelas diharapkan membantu mengurangi kebingungan, terutama ketika konten AI tampil sangat mirip dengan hasil karya manusia atau kejadian nyata.

Nezar juga menekankan bahwa pemikiran di balik kebijakan ini bertumpu pada fenomena deepfake yang membuat perbedaan keaslian semakin menantang. Ketika rekayasa semakin sulit dikenali, kebutuhan standar penandaan menjadi semakin relevan untuk menekan dampak penipuan dan manipulasi.

Secara keseluruhan, rencana yang sedang dikaji Komdigi memosisikan pelabelan sebagai upaya mitigasi, bukan pengganti proses verifikasi sepenuhnya. Komdigi menilai bahwa adanya informasi tambahan melalui label dapat meningkatkan kewaspadaan publik terhadap konten yang berpotensi direkayasa.

Komdigi, melalui kajian kebijakan pelabelan konten AI tersebut, selanjutnya berupaya menata kewajiban pelaku pengembang agar label autentisitas dapat dipenuhi pada produk-produk media digital tertentu. Langkah ini dimaksudkan agar perbedaan antara konten rekayasa dan konten autentik dapat dikenali sejak awal, sehingga ruang penyalahgunaan semakin sempit.

Rencana pengaturan itu juga mencerminkan respons terhadap cepatnya perkembangan teknologi pembuatan konten berbasis AI. Dalam pandangan Nezar, ketika pembedaan menjadi makin sulit, penguatan aturan dan standar pelabelan menjadi salah satu cara untuk menjaga kualitas informasi di ruang digital.

Dalam konteks tersebut, Komdigi menempatkan label sebagai bagian dari transparansi yang bisa dibaca sejak awal oleh pengguna. Saat sebuah konten menampilkan karakter yang menyerupai karya manusia atau peristiwa nyata, penanda menjadi alat bantu untuk mengarahkan cara pandang dan kehati-hatian audiens.

Nezar menilai, tantangan terbesar justru datang dari kondisi ketika konten hasil rekayasa AI mampu menghadirkan kemiripan visual dan penyajian yang meyakinkan. Karena itu, keberadaan label diharapkan memperjelas status konten, sehingga proses penilaian tidak sepenuhnya bergantung pada persepsi sesaat pengguna.

Lebih lanjut, skema kebijakan ini diarahkan agar perusahaan pengembang AI punya standar pencantuman penanda autentisitas sesuai produk yang mereka hasilkan. Dengan pendekatan yang konsisten, label dapat berfungsi sebagai referensi tambahan yang membantu pihak terkait membedakan konten rekayasa dan konten autentik secara lebih cepat.

Dengan adanya informasi pendamping tersebut, Komdigi ingin memperkuat kewaspadaan publik terhadap penipuan digital serta manipulasi yang berpotensi memengaruhi cara masyarakat memahami isu tertentu. Pada saat yang sama, Komdigi tetap menegaskan bahwa label tidak dimaksudkan untuk menggantikan verifikasi, melainkan memperketat tahap antisipasi sejak konten beredar.