Bisnis & Ekonomi

Airlangga: PFII Masih Disiapkan, Target Beroperasi Akhir 2026

×

Airlangga: PFII Masih Disiapkan, Target Beroperasi Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Target Beroperasi 2026, Airlangga Klaim PFII Masih Disiapkan - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa persiapan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih terus berjalan. Pernyataan itu disampaikan Airlangga saat ditanya mengenai perkembangan PFII di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).

Menurut Airlangga, proses persiapan tersebut tidak berhenti pada satu tahap tertentu. Ia menegaskan bahwa penggarapan PFII sudah dilakukan sejak sebelumnya dan berlanjut hingga tahap berikutnya.

Dalam kesempatan itu, Airlangga mengatakan, “PFII kemarin kita juga persiapkan,”. Kalimat tersebut ia sampaikan ketika merespons pertanyaan terkait sejauh mana persiapan PFII telah dilakukan.

Airlangga juga menempatkan pembahasan PFII dalam kerangka target waktu operasional. Ia menyebut bahwa PFII ditargetkan dapat beroperasi pada akhir 2026, setelah sejumlah prasyarat kebijakan selesai ditempuh.

Ia menjelaskan, penentuan target tersebut berkaitan dengan pengesahan payung hukum PFII serta penyelesaian aturan pelaksana yang menjadi turunan dari undang-undang. Dengan begitu, kesiapan implementasi PFII diposisikan sebagai rangkaian proses yang perlu memenuhi tahapan regulasi.

Sebagai pengingat, Airlangga menyatakan bahwa target operasional PFII di akhir 2026 mengacu pada kondisi ketika Undang-Undang PFII resmi disahkan oleh DPR RI dan penyusunan aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dinyatakan rampung.

Poin penting yang ditekankan Airlangga adalah status kesiapan regulasi tersebut sebagai landasan untuk melanjutkan langkah implementasi. Ia memandang bahwa setelah kerangka hukum dan aturan pelaksana tersusun lengkap, pelaksanaan PFII dapat bergerak menuju tahap berikutnya sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Namun, meskipun menegaskan bahwa persiapan masih berlangsung, Airlangga memilih untuk tidak merinci rincian teknis yang ditanyakan publik. Sikap itu terlihat ketika ia menolak memberikan detail yang berkaitan dengan lokasi dan waktu pelaksanaan PFII.

Airlangga masih enggan menyampaikan secara spesifik mengenai lokasi implementasi PFII maupun kapan detail pelaksanaan tersebut mulai berjalan. Ia tidak memberikan keterangan operasional yang dapat segera dipetakan ke aspek tempat maupun jadwal rinci.

Menanggapi permintaan detil tersebut, Airlangga menyatakan, “Nanti kita siapkan dulu, baru nanti akan diumumkan,”. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa menurutnya informasi lanjutan perlu menunggu tahap persiapan yang dianggap sudah cukup sebelum dipublikasikan.

Dalam penjelasannya, Airlangga menunjukkan adanya tahapan kerja yang perlu dilalui sebelum pengumuman dilakukan. Ia menempatkan persiapan sebagai fase yang harus diselesaikan lebih dahulu, sambil menjaga agar informasi yang keluar tidak mendahului kesiapan implementasi.

Dengan demikian, komunikasi Airlangga cenderung menegaskan status proses secara umum, tanpa masuk ke elemen paling spesifik yang menyangkut implementasi PFII. Ia menyampaikan arah besarnya melalui pengulangan bahwa PFII sedang dipersiapkan, serta mempertahankan rujukan target operasional akhir 2026.

Di sisi lain, penyebutan bahwa Undang-Undang PFII telah disahkan DPR RI dan aturan pelaksana berupa PP rampung menjadi bagian dari argumentasi yang menguatkan penjadwalan tersebut. Airlangga menggunakan kerangka regulasi sebagai penopang narasi bahwa target operasional PFII tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti kesiapan hukum.

Setelah prasyarat tersebut terpenuhi, Airlangga menyiratkan bahwa PFII dapat bergerak menuju fase implementasi sesuai waktu yang telah disebut. Penekanan pada akhir 2026 tetap menjadi titik acuan, sementara informasi detail masih ditahan sampai tahap persiapan dinilai memadai.

Pernyataan Airlangga pada Rabu (21/10/2026) memperlihatkan bahwa komunikasi pemerintah terkait PFII saat ini masih berada pada level penyampaian kemajuan dan pemenuhan dasar regulasi. Dalam situasi seperti ini, publik biasanya menanti kepastian mengenai lokasi dan jadwal yang lebih teknis, tetapi Airlangga memilih untuk tidak mengungkapkannya saat ditanya.

Secara keseluruhan, pesan utama dari keterangan Airlangga adalah kesinambungan persiapan PFII dan pemeliharaan target operasional di akhir 2026. Pada saat yang sama, ia juga menyampaikan bahwa detail implementasi masih menunggu waktu pengumuman resmi setelah persiapan diselesaikan.

Dengan tetap berpegang pada narasi bahwa PFII “kemarin” juga sedang dipersiapkan, Airlangga menggambarkan proses yang berjalan bertahap. Pilihan untuk menahan rincian lokasi dan waktu implementasi mencerminkan bahwa ia menganggap informasi tersebut perlu diumumkan setelah fase persiapan selesai.

Melalui pernyataan “Nanti kita siapkan dulu, baru nanti akan diumumkan,” Airlangga menempatkan pengumuman detail sebagai langkah lanjutan. Sampai tahap itu, yang disampaikan tetap berupa status persiapan dan penguatan bahwa PFII ditargetkan dapat beroperasi pada akhir 2026 setelah UU PFII disahkan DPR RI dan PP sebagai aturan pelaksana rampung.