Bisnis & Ekonomi

BBCA Mulai Buyback Saham 19–21 Oktober 2026, Komitmen Perusahaan

×

BBCA Mulai Buyback Saham 19–21 Oktober 2026, Komitmen Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bank BCA (BBCA) Buyback Saham, Dimulai 19 hingga 21 Oktober 2026 - Market

jurnalistik.co.id – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan bahwa perseroan akan melanjutkan program pembelian kembali saham melalui mekanisme buyback. Perseroan memaparkan aksi tersebut sebagai bagian dari rangkaian yang sudah pernah dijalankan pada tahun sebelumnya.

Dari sisi jadwal, buyback yang dimaksud dimulai pada 19 Oktober 2026. Perseroan menyebut periode pelaksanaannya berjalan hingga 21 Oktober 2026, mengikuti ketentuan yang telah disepakati.

BBCA juga menegaskan bahwa langkah ini bukan inisiatif yang berdiri sendiri. Manajemen menyatakan buyback merupakan lanjutan dari realisasi program yang sebelumnya dilakukan pada April dan Juni 2026.

Dalam keterangannya, perseroan mengaitkan pelaksanaan buyback dengan keyakinan terhadap fundamental bisnis perseroan. BBCA menyebut langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia.

Lanjutan Program Buyback

Perseroan menempatkan buyback sebagai aksi korporasi yang dilakukan secara berkesinambungan. Dengan demikian, periode pembelian pada 19 hingga 21 Oktober 2026 ditempatkan sebagai bagian dari program yang lebih luas.

Manajemen menyampaikan bahwa buyback yang berjalan pada tahun ini merefleksikan komitmen perseroan, setelah sebelumnya program serupa telah terealisasi pada April serta Juni 2026. BBCA menyebut keterpaduan antarperiode menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan aksi korporasi.

Perseroan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback diambil dalam konteks upaya menjaga stabilitas pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tujuan tambahan di samping keyakinan perseroan atas fundamental bisnis yang dijalankan.

Dasar Persetujuan dan Rentang Periode 12 Bulan

BBCA menjelaskan bahwa pelaksanaan buyback memperoleh dasar melalui persetujuan pemegang saham dalam RUPST pada tahun buku 2025. Persetujuan itu menjadi rujukan utama bagi perseroan dalam mengeksekusi program pembelian kembali.

Berdasarkan keputusan RUPST tahun buku 2025, perseroan menyatakan periode pelaksanaan buyback ditetapkan selama 12 bulan. Jangka waktu tersebut berjalan sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027, sebagaimana dirumuskan dalam keputusan rapat.

Perseroan menambahkan bahwa program buyback dapat diakhiri lebih cepat oleh perseroan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perseroan tetap berada dalam kerangka kepatuhan selama pelaksanaan.

Tata Kelola, Tidak Berdampak Material, dan Perhatian Dinamika Pasar

BBCA menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan. Pernyataan ini disampaikan sebagai informasi penting untuk menggambarkan dampak ekonomi dari aksi korporasi terhadap operasional perusahaan.

Di sisi tata kelola, perseroan menyatakan akan senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Perseroan menempatkan kepatuhan sebagai unsur yang melekat dalam setiap tahap program pembelian kembali.

Manajemen juga menyatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback. Dengan pendekatan tersebut, perseroan menyebut pelaksanaan program mengikuti perkembangan kondisi yang terjadi selama periode berjalan.

Secara keseluruhan, pengumuman BBCA memuat tiga poin utama, yaitu kelanjutan program buyback setelah realisasi pada April dan Juni 2026, jadwal buyback pada 19–21 Oktober 2026, serta keberadaan rentang program 12 bulan sejak 12 Maret 2026 sampai 11 Maret 2027. Perseroan menyampaikan pelaksanaan dilakukan dalam koridor persetujuan pemegang saham dan tata kelola yang baik.

Langkah buyback ini, menurut perseroan, juga dimaksudkan untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia. BBCA menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen pelaksanaan program secara tertib, disertai kepatuhan pada prinsip GCG dan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, informasi yang disampaikan perseroan memberikan gambaran jadwal pelaksanaan pada akhir Oktober 2026 sekaligus konteks program yang lebih panjang selama 12 bulan.

BBCA berharap pelaksanaan buyback berjalan konsisten dengan kerangka persetujuan dan aturan yang telah ditetapkan, serta tetap memperhatikan kondisi pasar selama masa program berlangsung.