jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua langkah kebijakan untuk memperkuat keterbukaan informasi serta integritas pasar modal. Salah satu perubahan paling menonjol menyangkut cara pencantuman data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%.
Menurut pengumuman BEI, bursa akan menambahkan keterangan status afiliasi atau non-afiliasi pada publikasi data pemegang saham yang memiliki kepemilikan lebih dari 1%. Penyesuaian ini dinyatakan dilakukan setelah BEI menggelar pertemuan daring dengan MSCI pada Senin sore, 19 Oktober.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penambahan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya BEI dalam meningkatkan transparansi di pelaporan kepemilikan. Kebijakan itu juga disebut akan mulai berlaku pada bulan depan.
Jeffrey menuturkan bahwa dalam publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan 1%, BEI akan mencantumkan apakah nama tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi. Dengan begitu, pembaca publik akan memperoleh konteks tambahan mengenai hubungan afiliasi yang melekat pada pemegang saham.
Langkah ini, kata Jeffrey, merupakan inisiatif baru yang ditempuh BEI seiring dengan agenda memperjelas informasi kepemilikan. BEI menempatkan perubahan tersebut sebagai elemen penting untuk meningkatkan kualitas data yang disajikan kepada publik.
Selain memperluas keterbukaan informasi pada pemegang saham 1%, BEI juga menyiapkan perubahan pada penghitungan indikator pasar. Bursa menyampaikan bahwa seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) akan dikeluarkan dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Perubahan pada komponen IHSG
Berita Terkait
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyesuaian tidak hanya berada pada aspek pelaporan nama pemegang saham, tetapi juga pada komposisi perhitungan indeks. Dengan mengeluarkan saham HSC dari penghitungan IHSG, BEI menempatkan fokus pada representasi indeks yang dinilai lebih mencerminkan kondisi pasar.
Jeffrey menekankan bahwa kedua inisiatif yang diumumkan BEI diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, ia menyampaikan bahwa agenda ini menjadi bagian dari pembenahan yang akan dijalankan bursa dalam waktu dekat.
Dari sisi implementasi, BEI menyebut penambahan keterangan status afiliasi atau non-afiliasi pada data pemegang saham di atas 1% akan mulai berlaku pada bulan depan. Sementara itu, bagian kebijakan terkait pengeluaran saham HSC dari penghitungan IHSG menjadi langkah lain yang menyertai perubahan penghitungan indeks.
Dengan dua langkah tersebut, BEI berharap informasi kepemilikan yang disajikan kepada publik menjadi lebih lengkap, terutama untuk pemegang saham dengan kepemilikan yang melampaui ambang batas 1%. Di saat yang sama, perubahan dalam penghitungan IHSG menandai upaya bursa untuk menata ulang dasar pengukuran indeks melalui kriteria konsentrasi kepemilikan.
Pengumuman kebijakan ini dilakukan setelah diskusi daring dengan MSCI, yang memberi sinyal bahwa BEI tengah menyesuaikan praktik pelaporan dan penghitungan indeksnya. Bagi investor dan pelaku pasar, kejelasan status afiliasi pada data pemegang saham diharapkan membantu analisis struktur kepemilikan secara lebih terang.
Secara keseluruhan, BEI menempatkan inisiatif baru tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas informasi pasar modal. Perubahan pelaporan status afiliasi dan penyesuaian komponen IHSG menjadi dua elemen yang akan dijalankan, dengan waktu pemberlakuan untuk komponen afiliasi dijadwalkan mulai bulan depan.
Dalam penjelasannya, BEI menilai bahwa perbedaan status afiliasi pada data kepemilikan bukan sekadar format pelaporan, melainkan informasi kontekstual yang memudahkan publik membaca hubungan antar pihak di balik kepemilikan saham. Dengan penambahan keterangan tersebut, proses interpretasi data diharapkan menjadi lebih seragam dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.
Bagi ekosistem pasar modal, penyandingan dua langkah ini juga dipahami sebagai upaya menyelaraskan pelaporan kepemilikan dengan perubahan pada indikator pasar. Saat saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dikeluarkan dari penghitungan IHSG, BEI menempatkan ukuran indeks agar lebih relevan terhadap kondisi pasar yang hendak dipantau, sekaligus menjaga konsistensi informasi yang disajikan kepada publik.












