jurnalistik.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga dikirim ke luar negeri lewat jalur distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan yang berujung penangkapan dua pelaku lapangan, petugas menyita 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan pengangkutan benih lobster. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan beberapa hari hingga petugas menemukan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Penindakan di Depok dan barang bukti
Dalam proses penindakan, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut benih lobster. Mobil tersebut membawa 12 boks benih lobster dari wilayah Pangandaran dan ditujukan ke Tangerang sebagai lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan melalui jalur distribusi berikutnya.
Pada kesempatan itu, polisi juga mengamankan dua orang pelaku lapangan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya disebut berasal dari Lampung.
Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga bertugas mengambil benih lobster sesuai perintah pemodal atau bos mereka. Dari keterangan yang dihimpun, keduanya disebut tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari Pangandaran.
Jaringan hingga luar negeri masih didalami
Irhamni menegaskan bahwa penyidikan masih mendalami identitas pihak pemasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pembeli di luar negeri. Dari keterangan saksi dan pelaku, jaringan tersebut diduga menjalankan distribusi benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera, kemudian ke Jambi, sebelum diteruskan ke sejumlah negara.
Sejumlah negara yang disebut dalam dugaan alur distribusi meliputi Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam. “Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegas Irhamni.
Dalam perkara ini, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pengungkapan pada Senin ini merupakan pengiriman kesepuluh yang berhasil dihentikan, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari penindakan.
Berita Terkait
Irhamni menyampaikan bahwa sembilan pengiriman terdahulu masing-masing diperkirakan mencapai 40 boks. Sementara, pengiriman yang berhasil diungkap kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.
Penelusuran aliran dana dan jerat hukum
Selain menindak dugaan penyelundupan, penyidik juga menelusuri aliran dana serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengidentifikasi dan menyita hasil kejahatan dari pengiriman-pengiriman sebelumnya. Irhamni menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar keuntungan yang diduga diperoleh dari rangkaian aktivitas tersebut.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.
Atas temuan tersebut, dua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Apresiasi KKP dan rencana pemanfaatan benih
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Dr. Pung Nugroho Saksono mengapresiasi langkah Bareskrim Polri. Ia menekankan bahwa penindakan akan terus dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah keluarnya sumber daya perikanan Indonesia secara ilegal.
Menurut Pung, pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan benih lobster dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Upaya tersebut diharapkan mampu memutus rantai distribusi ilegal sekaligus menelusuri keuntungan yang diduga diperoleh para pelaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.
Benih lobster yang berhasil diamankan selanjutnya direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.
Polri menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk menelusuri jaringan internasional serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyelundupan. Penindakan tersebut diposisikan sebagai upaya melindungi kekayaan sumber daya laut Indonesia dari praktik perdagangan ilegal, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan hingga ke pihak-pihak yang berada di balik jaringan kejahatan melalui sinergi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.












