jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melanjutkan penanganan perkara dugaan pembongkaran bangunan eks Rumah Jabatan Kantor Pos dan Telegraf yang berada di Provinsi Gorontalo.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena dinilai bersinggungan dengan upaya perlindungan serta pelestarian bangunan bersejarah di daerah tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, menyampaikan bahwa proses perkara berawal dari laporan polisi yang dilaporkan oleh Andri WP, selaku Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, pada 27 Agustus 2026.
Menurut kronologi yang dipaparkan, pembongkaran bangunan tersebut terjadi pada 15 Juni 2026. Peristiwa ini kemudian memantik perhatian masyarakat yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap kelestarian warisan sejarah dan budaya di Gorontalo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara. Di antaranya pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga meminta keterangan dari ahli di bidang cagar budaya guna memperkuat pendalaman informasi terkait objek yang menjadi fokus perkara. Dari rangkaian pemeriksaan yang berjalan, penyidik telah memeriksa pelapor serta 25 orang saksi.
Pengumpulan barang bukti
Selain penggalian keterangan, penyidik mengumpulkan sejumlah barang yang berkaitan dengan bangunan tersebut sebagai bagian dari alat bukti. Barang bukti yang disebutkan meliputi satu bilah papan lantai, satu ujung kayu balok tiang bangunan, dua pecahan batu tiang pondasi, serta satu serpihan batu bata tangga.
Berita Terkait
Langkah pengumpulan bukti tersebut menjadi dasar untuk memastikan alur kejadian dapat dipetakan secara utuh, sekaligus mendukung proses pembuktian yang akan ditempuh dalam perkara.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam penanganan kasus ini, prinsip kehati-hatian tetap diutamakan, sejalan dengan asas praduga tak bersalah.
Diharapkan, rangkaian proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga dan melestarikan warisan sejarah serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.
Untuk memperjelas konstruksi peristiwa, penyidik menata seluruh keterangan yang diperoleh ke dalam rangkaian kronologis, mulai dari laporan yang masuk pada 27 Agustus 2026 hingga dugaan pembongkaran yang terjadi pada 15 Juni 2026. Penataan alur ini dilakukan agar setiap bagian informasi saling terhubung dan memudahkan pendalaman terhadap objek yang menjadi fokus perkara.
Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai upaya menghadirkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi bangunan sebelum dan sesudah peristiwa pembongkaran. Dengan melibatkan pelapor serta 25 orang saksi, penyidik berupaya memastikan bahwa pernyataan yang terkumpul sejalan dengan tujuan pembuktian, serta mengurangi ruang tafsir yang dapat mengaburkan fakta-fakta utama di persidangan.
Di sisi lain, keberadaan keterangan ahli di bidang cagar budaya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Keterangan ahli diperlukan untuk memperdalam pemahaman mengenai nilai dan karakter objek yang diduga terkait dengan pelestarian, sehingga informasi yang diperoleh tidak berhenti pada penuturan, tetapi terarah pada pertimbangan teknis sesuai bidangnya.
Selain keterangan, penyidik menguatkan perkara melalui pengumpulan barang bukti yang disebutkan, antara lain bilah papan lantai, ujung kayu balok tiang bangunan, pecahan batu tiang pondasi, serta serpihan batu bata tangga. Barang bukti tersebut berfungsi untuk menelusuri keterkaitan kondisi material dengan alur kejadian, sekaligus mendukung proses pembuktian pada tahap penegakan hukum berikutnya.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dilakukan, koordinasi dengan jaksa penuntut umum kembali ditekankan agar proses hukum berjalan tertib dan selaras ketentuan. Polda Gorontalo juga menegaskan penanganan tetap mengedepankan kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah, sekaligus mendorong agar perhatian publik diarahkan pada upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya secara bertanggung jawab.












