jurnalistik.co.id – Mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi, kembali menyorot respons pemerintah Singapura terhadap kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia menilai langkah yang selama ini dilakukan Singapura belum sampai pada tindakan nyata terhadap pelaku di balik kebakaran.
Lutfi menyampaikan kritik tersebut melalui unggahan Instagram resminya pada Senin, 19 Oktober 2026. Dalam pesannya, ia mengajak Singapura untuk tidak berhenti pada pemberian surat peringatan, melainkan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kasus kabut asap.
Ia menyebutkan bahwa kemarahan bermula dari pengumuman Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, yang secara terbuka mengatakan pemerintahannya telah mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia terkait bencana kabut asap. Menurut Lutfi, langkah itu hanya memberi kesan respons, tanpa konsekuensi hukum yang tegas bagi perusahaan.
“Jangan hanya menulis surat untuk membuat konstituen dan pemilih Anda senang. Izinkan saya menjelaskan apa yang tidak dikatakan pemerintah Anda kepada Anda,” paparnya.
Lutfi lalu menegaskan bahwa kritiknya bukan sekadar soal bentuk peringatan. Ia menilai, Singapura perlu membuktikan komitmen penegakan hukum yang menurutnya selama ini digencarkan di ruang publik.
Ia memaparkan temuan dari laporan Greenpeace yang terbit pada Oktober 2026. Dalam laporannya, disebutkan bahwa empat dari tujuh perusahaan yang disebut Grace Fu, ditambah dua perusahaan besar lain, yaitu First Resources dan Bumitama Agri, secara langsung terdaftar di Bursa Singapura (SGX) dan berbasis di Singapura.
Menurut Lutfi, nilai gabungan yang disebut dalam laporan itu mencapai 10 miliar dolar Singapura, atau setara dengan Rp 141 triliun. Angka tersebut, baginya, menunjukkan bahwa perusahaan yang berkaitan dengan persoalan lingkungan memiliki keterkaitan kuat dengan ekosistem bisnis dan regulator di negara tersebut.
Lutfi juga menyoroti pola pengelolaan bisnis yang ia sebut sebagai model “kantor keluarga” (family office) di Singapura. Ia menilai model tersebut berperan dalam memfasilitasi penghindaran pajak bagi perusahaan-perusahaan yang dianggap merusak lingkungan.
“Mereka mendirikan perusahaan induk dan family office di Singapura dan mendaftarkan grup terbesar mereka di Bursa Singapura. Mengapa? Transfer pricing,” ungkapnya.
Dalam penjelasan lanjutnya, Lutfi menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan itu dinilai melakukan penjualan komoditas mentah dari Indonesia ke perusahaan perdagangan mereka sendiri di Singapura. Ia menilai praktik tersebut ditujukan untuk mengalihkan keuntungan ke luar negeri, dengan skema yang menurutnya dirancang agar efisien dari sisi pajak.
Berita Terkait
Ia juga mengaitkan skema tersebut dengan pembayaran pajak penghasilan seminimal mungkin di Indonesia. Di sisi lain, kekayaan perusahaan kemudian diparkir di Singapura, yang menurut Lutfi menjadi bagian dari strategi yang memudahkan pengaturan keuntungan.
“Mereka menjual komoditas mentah dari Indonesia ke perusahaan perdagangan mereka sendiri di Singapura untuk mengalihkan keuntungan ke luar negeri, merancangnya agar efisien pajak, membayar pajak penghasilan seminimal mungkin di Indonesia, sementara memarkir kekayaan mereka di Singapura,” katanya.
Setelah merinci temuan yang ia kutip, Lutfi menekankan tantangan kepada Singapura agar berhenti bersandiwara di depan publik. Ia menilai peringatan formal tidak cukup bila tidak diikuti langkah investigasi dan penegakan hukum yang relevan terhadap pihak yang memiliki peran dalam praktik usaha mereka.
Ia mengeluarkan penegasan yang mempertanyakan pendekatan yang dipakai pemerintah Singapura. Lutfi meminta agar proses hukum tidak berhenti pada komunikasi simbolik.
“Jangan menulis surat. Jangan mengirimkan peringatan. Geledah kantor mereka berdasarkan hukum Singapura,” ucapnya.
Lebih jauh, Lutfi juga mempertanyakan cara Singapura menjalankan penegakan hukum. Menurutnya, ada ketimpangan yang membuat hukum tampak “tajam ke bawah” namun “tumpul ke atas,” terutama ketika pihak yang dianggap bertanggung jawab berada pada posisi kuat dan terlindungi oleh struktur bisnis.
Dalam kritiknya, Lutfi secara khusus menantang pejabat-pejabat tinggi di Singapura. Ia menyinggung Presiden Singapura, Perdana Menteri Singapura, serta Menteri Senior Shanmugam yang disebutnya sebagai arsitek penegakan hukum di negara tersebut.
“Di manakah keadilan? Apakah keadilan di Singapura diperlakukan berbeda tergantung pada rekening bank Anda?” pungkasnya.
Bagi Lutfi, tuntutan utamanya adalah agar konsistensi penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan. Ia menginginkan langkah yang lebih jauh, yang menurutnya mampu menunjukkan keseriusan Singapura dalam menghadapi persoalan karhutla yang berdampak pada kabut asap.
Kritik tersebut sekaligus menjadi sorotan mengenai bagaimana negara tuan rumah perusahaan dapat merespons dampak lingkungan yang terjadi di wilayah lain. Lutfi menilai, ukuran dari respons tidak hanya dilihat dari surat peringatan, tetapi dari keberanian menindak pelaku sesuai mekanisme hukum yang berlaku.












