Hukum & Kriminal

SMAR dan GAR Bantah Dituduh Terlibat Karhutla di Indonesia

×

SMAR dan GAR Bantah Dituduh Terlibat Karhutla di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Induk Sinar Mas Agro (SMAR) Bantah Terlibat Karhutla - Market

jurnalistik.co.id – Golden Agri-Resources Ltd (GAR) membantah keterkaitan grup usahanya dengan tragedi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia. Bantahan itu disampaikan melalui jawaban kepada otoritas bursa di Singapura.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada otoritas, induk usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) menegaskan bahwa grupnya menjalankan kebijakan tanpa pembakaran atau zero burning policy sejak 1997. Selain itu, SMAR juga menyatakan telah menerapkan kebijakan tanpa gambut atau no peat policy sejak 2010.

GAR menyebut bahwa penguatan pengelolaan risiko juga dilakukan melalui langkah mitigasi dan deteksi dini di lini perusahaannya, termasuk di sebagian wilayah Indonesia. Perusahaan menekankan bahwa pendekatan yang diterapkan diarahkan untuk mencegah dampak yang mungkin timbul akibat aktivitas operasional di wilayah pengelolaan lahan.

GAR kemudian menegaskan posisi resminya terkait kabut asap lintas batas yang sempat menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut memuat kutipan, “Grup tidak mengetahui adanya informasi yang menunjukkan bahwa operasi atau aktivitasnya telah menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas yang terjadi baru-baru ini,” yang dikutip dari keterangan resmi GAR, Sabtu (17/10/2026).

Menurut isi keterangan, grup juga melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap insiden kebakaran yang terjadi. GAR menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas terkait sebagaimana mestinya, sebagai bagian dari tindak lanjut atas kejadian yang relevan dengan pengelolaan lahan.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya pembahasan mengenai dampak Karhutla terhadap lingkungan dan kualitas udara. GAR dan SMAR membingkai bantahan mereka sebagai penegasan bahwa kebijakan internal yang dijalankan sejak sebelum periode-periode kebakaran menjadi dasar operasional grup.

Dengan menyebut zero burning policy sejak 1997 dan no peat policy sejak 2010, GAR ingin menegaskan bahwa tata kelola pencegahan Karhutla telah diletakkan sejak lama. Di saat yang sama, perusahaan menggarisbawahi bahwa mitigasi serta deteksi dini terus diperkuat di lingkungan operasionalnya di Indonesia.

Lebih lanjut, GAR menempatkan klaim pembantahan pada aspek pengetahuan dan informasi yang dimiliki grup terkait penyebab kabut asap lintas batas. Perusahaan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi yang menunjukkan bahwa operasi atau aktivitas grup telah menyebabkan atau berkontribusi pada kabut asap lintas batas yang terjadi baru-baru ini, sesuai kutipan dalam keterangan resminya.

Selain pembantahan, keterangan resmi juga menyinggung mekanisme pemantauan dan verifikasi insiden kebakaran. GAR menyatakan akan melanjutkan langkah-langkah tersebut, serta membuka ruang kerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.

Dengan demikian, GAR dan SMAR menegaskan dua lapis pesan dalam keterangannya: kepatuhan terhadap kebijakan tanpa pembakaran dan tanpa gambut yang telah diberlakukan sejak tahun-tahun tertentu, serta penguatan mitigasi dan deteksi dini di lini perusahaan. Di saat yang sama, perusahaan menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi yang mengaitkan operasi atau aktivitas grup dengan kabut asap lintas batas yang terjadi baru-baru ini.

Secara keseluruhan, bantahan yang disampaikan GAR menempatkan pengelolaan risiko sebagai inti respons. Perusahaan menegaskan bahwa pemantauan, verifikasi, dan kerja sama dengan otoritas terkait akan tetap dilakukan sebagai bagian dari penanganan atas insiden kebakaran yang relevan.

Dalam penjelasan kepada otoritas bursa, GAR/SMAR menempatkan bantahan tersebut sebagai bagian dari kerangka tata kelola yang telah dijalankan. Perusahaan merujuk pada konsistensi penerapan kebijakan yang mengurangi potensi terjadinya karhutla, sekaligus menegaskan bahwa langkah pencegahan tidak muncul secara mendadak mengikuti isu publik.

GAR juga menegaskan respons terhadap situasi kebakaran dilakukan melalui proses pengawasan yang mencakup pemastian informasi lapangan. Dengan begitu, perusahaan menyatakan tindak lanjut diarahkan untuk memastikan penanganan berlangsung sesuai prosedur serta melibatkan otoritas terkait, termasuk ketika ada kejadian yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.