Bisnis & Ekonomi

BEI Setujui Stock Split PBSA Rasio 1:2, Nominal Jadi Rp25

×

BEI Setujui Stock Split PBSA Rasio 1:2, Nominal Jadi Rp25

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BEI Restui Stock Split PBSA, Harganya Jadi Segini

jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan persetujuan atas rencana pemecahan saham PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) dengan rasio 1:2. Nantinya, nilai nominal per saham berubah dari Rp50 menjadi Rp25.

Persetujuan tersebut tercatat dalam surat BEI yang beralamat tanggal 5 Oktober 2026. Melalui keterbukaan informasi, PBSA menyampaikan bahwa langkah ini terkait dengan rencana perusahaan untuk membuat harga saham menjadi lebih terjangkau bagi investor, sekaligus mendorong peningkatan likuiditas perdagangan saham perseroan di BEI.

PBSA juga menjelaskan bahwa pemecahan saham tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan sudah melalui tahapan persetujuan pemegang saham. Pada 18 September 2026, perseroan menggelar RUPSLB guna membahas rencana stock split yang dimaksud.

Dalam RUPSLB itu, para pemegang saham memberikan persetujuan. Dengan adanya keputusan tersebut, nominal saham PBSA yang semula Rp50 per saham akan disesuaikan menjadi Rp25 per saham setelah stock split dijalankan.

Perubahan nilai nominal ini akan memengaruhi struktur jumlah saham yang dicatat. Sebelum pelaksanaan stock split, perseroan memiliki saham dengan nominal Rp50 per lembar, dan setelah pemecahan saham dilakukan, nominal per lembar menjadi Rp25.

Di sisi modal dasar, perseroan menyebutkan bahwa modal dasar berjumlah Rp480 miliar. Modal dasar itu terbagi atas 19,2 miliar unit saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp25.

Rasio 1:2 pada dasarnya berarti terjadi penyesuaian jumlah saham yang beredar. Dalam keterangannya, PBSA menyatakan bahwa jumlah saham yang ditempatkan dan disetor akan bergeser dari 3.000.000.000 unit saham menjadi 6.000.000.000 unit saham.

Dengan perubahan tersebut, komposisi jumlah unit saham meningkat, sejalan dengan penurunan nominal per lembar. Meski demikian, keputusan ini tetap dijalankan sebagai bagian dari kebijakan perseroan untuk meningkatkan akses pasar saham serta mendukung aktivitas transaksi di BEI.

Jadwal penerapan nominal baru

PBSA juga memaparkan rencana waktu dimulainya perdagangan dengan nilai nominal saham baru. Untuk pasar reguler dan negosiasi, awal perdagangan nilai nominal saham baru dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober 2026.

Sementara itu, untuk pasar tunai, awal perdagangan dengan nilai nominal saham baru direncanakan pada 16 Oktober 2026. Penjadwalan ini menjadi acuan bagi pelaku pasar dalam mengikuti perubahan nominal sesuai pembagian pasar yang berlaku.

Dengan demikian, sepanjang periode transisi, pemegang saham dan pasar akan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh perseroan dan dituangkan dalam tahapan pelaksanaan stock split. Proses tersebut berjalan mulai dari pembahasan di RUPSLB hingga persetujuan BEI, lalu berlanjut pada jadwal perdagangan di masing-masing segmen.

Perseroan menempatkan langkah pemecahan saham sebagai upaya memperluas peluang investor untuk berpartisipasi di pasar modal. Selain itu, perseroan juga menegaskan fokus pada peningkatan likuiditas perdagangan saham PBSA di BEI.

Melalui pelaksanaan stock split 1:2, nilai nominal per saham akan disesuaikan menjadi Rp25. Pada saat yang sama, jumlah unit saham ditempatkan dan disetor akan berubah menjadi dua kali lipat dari kondisi sebelumnya, yaitu dari 3.000.000.000 unit saham menjadi 6.000.000.000 unit saham.

Secara keseluruhan, rangkaian langkah ini mengikuti urutan yang telah dijelaskan perseroan: penyelenggaraan RUPSLB pada 18 September 2026, lalu keluarnya persetujuan BEI pada 5 Oktober 2026, sebelum akhirnya penerapan nominal baru mulai berjalan pada 14 Oktober 2026 untuk pasar reguler dan negosiasi serta pada 16 Oktober 2026 untuk pasar tunai.

Dengan adanya perubahan rasio dan nominal tersebut, PBSA diharapkan memiliki struktur perdagangan yang lebih sesuai untuk aktivitas investor. Rencana ini sekaligus menjadi pembaruan penting bagi pencatatan saham perseroan, baik dari sisi nominal per lembar maupun dari sisi jumlah unit saham yang beredar.