jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong pelaku UMKM di Kota Gorontalo agar dapat berjualan dengan tata cara yang sesuai penataan ruang publik. Menurut Pemprov, UMKM tetap perlu tumbuh karena berperan menggerakkan ekonomi warga, tetapi penempatannya harus berada pada ruang yang dibenarkan regulasi.
Pemprov menegaskan bahwa aktivitas UMKM tidak dimaksudkan untuk dilarang. Yang diatur adalah tempat berjualan, termasuk pemanfaatan trotoar dan ruang pejalan kaki agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Trizal Entengo, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Gorontalo, menyampaikan bahwa dorongan tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi di sejumlah titik perdagangan. Ia mencontohkan area pasar sentral yang sempat ramai, lalu pergerakan aktivitasnya berubah ke trotoar.
“Jadi UMKM berjualan tidak dilarang malah terus didorong untuk produktif, yang diatur itu menggunakan trotoar karena ada ketentuannya. Kan di Kota Gorontalo ini banyak tempat berjualan misalnya di pasar sentral. Di sana kan sempat rame tapi sekarang sudah sepi pindah di trotoar Jalan John Aryo Katili (Eks Andalas),” ujar Trizal Entengo.
Pemprov merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengaturan ruang pejalan kaki dan penggunaan jalan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, dasar yang disebutkan juga mencakup PP tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2014. Regulasi tersebut mengatur pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana serta sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.
Trizal menjelaskan, ketentuan dalam Permen PU memberikan ruang bagi pedagang untuk menggunakan jalur pejalan kaki atau trotoar. Namun, pemanfaatan tersebut dibatasi oleh ukuran trotoar dan bagian yang boleh dipakai untuk kegiatan berjualan.
Berita Terkait
“Di Permen PU diatur boleh berjualan di jalur pejalan kaki atau trotoar minimal lebarnya lima meter dan yang digunakan untuk berjualan maksimal tiga meter. Di Gorontalo kan luas trotoar tidak sampai lima meter jadi kalo digunakan berjualan bisa menutup semua trotoar,” katanya.
Pemprov juga menyoroti aspek lokasi trotoar yang dipakai untuk aktivitas berjualan. Trotoar tidak boleh ditempatkan di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder, maupun di sisi ruas jalan kolektor primer.
Aturan tersebut juga mempertimbangkan karakter ruas jalan, khususnya kecepatan kendaraan. Dengan kata lain, trotoar yang dimanfaatkan untuk berjualan tidak berada pada ruas dengan kecepatan kendaraan tinggi, agar fungsi ruang pejalan kaki tetap terjaga.
“Jadi sekali lagi, masalahnya bukan UMKM berjualan tapi penggunaan trotoar ada aturannya,” pungkas Trizal Entengo.
Dengan merujuk pada aturan tersebut, Pemprov ingin memastikan pertumbuhan usaha kecil tetap berjalan, sekaligus menjaga keteraturan ruang publik. Langkah penataan diharapkan membuat aktivitas ekonomi di titik-titik keramaian dapat berlangsung lebih tertib dan tidak mengganggu keselamatan maupun kelancaran penggunaan trotoar oleh masyarakat pejalan kaki.
Pemprov juga menekankan bahwa penataan tersebut perlu dipahami sebagai upaya menjaga ketertiban di ruang publik, bukan pembatasan kegiatan usaha. Perubahan pola tempat berdagang, seperti yang terjadi dari area pasar sentral ke trotoar di Jalan John Aryo Katili (Eks Andalas), dinilai menunjukkan adanya penyesuaian agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan tertib.
Dalam penerapannya, ukuran trotoar menjadi rujukan utama. Sesuai ketentuan Permen PU yang disebutkan Pemprov, trotoar minimal harus memiliki lebar lima meter, sedangkan area yang dipakai untuk berjualan maksimal tiga meter. Apabila lebar trotoar tidak memenuhi standar tersebut, pemanfaatan untuk berdagang dikhawatirkan dapat mengurangi ruang pejalan kaki hingga fungsi dasarnya tidak lagi optimal.
Selain dimensi, letak trotoar juga menentukan apakah boleh digunakan untuk aktivitas berjualan. Pemprov menyebut trotoar tidak boleh berada pada sisi jalan arteri primer maupun sekunder, maupun pada sisi ruas jalan kolektor primer. Penetapan tersebut mempertimbangkan karakter ruas jalan dan kecepatan kendaraan, sehingga bagian yang digunakan tetap mempertahankan keamanan serta kenyamanan pejalan kaki saat melintas.












