Bisnis & Ekonomi

Resmi, HIP Biodiesel Diturunkan Jadi Rp14.312/Liter untuk November 2026

×

Resmi, HIP Biodiesel Diturunkan Jadi Rp14.312/Liter untuk November 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sah! Harga Biodiesel Resmi Turun Rp14.312/Liter, Berlaku November 2026

jurnalistik.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk November 2026 sebesar Rp 14.312 per liter.

Nilai tersebut berlaku mulai periode November 2026 dan menjadi lebih rendah dibanding bulan sebelumnya. Pada Oktober 2026, HIP biodiesel tercatat Rp 15.072 per liter.

Penetapan ini disampaikan melalui rujukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Dasar yang digunakan terkait implementasi Program Mandatori Biodiesel yang merujuk ketentuan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

Dalam skema mandat tersebut, besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel ditetapkan sebesar 85 US$/MT. Angka konversi ini kemudian ikut menjadi bagian dalam kerangka penetapan HIP pada periode yang dimaksud.

HIP biodiesel November 2026 ditetapkan turun

Untuk periode November 2026, ESDM menetapkan HIP BBN biodiesel di angka Rp 14.312 per liter. Dengan demikian, terjadi penyesuaian turun dari Oktober 2026 yang berada di Rp 15.072 per liter.

Penurunan nilai HIP ini menunjukkan adanya perubahan perhitungan dari periode ke periode. Rangkaian penetapan tersebut juga menggunakan acuan aturan yang telah ditetapkan untuk perhitungan HIP, termasuk komponen konversi dan biaya pendukung yang relevan dengan jenis BBN yang dibahas.

Sejalan dengan itu, EBTKE menyebut bahwa proses penetapan mengikuti ketentuan peraturan menteri yang mengatur harga indeks pasar untuk biodiesel dan bioetanol. Ketentuan tersebut mencakup mekanisme perhitungan besaran HIP serta parameter pendukung yang dipakai dalam perhitungan.

Dalam unggahan resminya, akun Instagram resmi @djebtke menuliskan, “Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk Biodiesel dan Bioetanol bulan November 2026 telah resmi ditetapkan,” sebagaimana dikutip pada Rabu (4/11/2026).

Dasar hitung mengacu ketetapan peraturan menteri

Untuk biodiesel, besaran HIP BBN yang dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan Diktum KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.

Selain komponen utama perhitungan HIP, terdapat juga pengaturan mengenai ongkos angkut. Acuan ongkos angkut tersebut mengikuti ketentuan Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.

Dengan kombinasi ketentuan tersebut, HIP biodiesel pada periode November 2026 tidak ditentukan secara terpisah, melainkan mengikuti rumus dan parameter yang sudah ditetapkan. Penetapan juga diarahkan untuk menjaga konsistensi perhitungan sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

Dalam konteks yang sama, perhitungan besaran HIP BBN bioetanol menggunakan formula yang telah ditetapkan. Formula yang disebutkan dalam ketentuan tersebut adalah: Harga Indeks Pasar = (Rata-rata CPO KPB + 85 USD/ton) x 870 Kg/m3+ Ongkos Angkut.

Rumus tersebut menggambarkan bagaimana unsur CPO menjadi faktor perhitungan, sekaligus mengaitkannya dengan angka konversi sebesar 85 USD/ton. Setelah itu, nilai hasil perkalian dikaitkan dengan parameter 870 Kg/m3 dan ditambah unsur ongkos angkut sesuai mekanisme yang telah diatur.

Penetapan terkait mandat biodiesel dan penerapan program

Secara kebijakan, penetapan HIP BBN biodiesel pada periode November 2026 ditempatkan dalam rangka implementasi Program Mandatori Biodiesel. Ketentuan mandat ini merujuk pada Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

Karena itu, pengaturan konversi CPO menjadi biodiesel yang besarnya 85 US$/MT menjadi bagian yang berkaitan langsung dengan cara perhitungan. Angka tersebut menjadi referensi dalam kerangka yang dipakai untuk menyusun besaran HIP yang diberlakukan pada periode berjalan.

Pada praktiknya, penetapan HIP yang berlaku untuk bulan tertentu akan berpengaruh pada dasar perhitungan nilai biodiesel sesuai aturan yang mengikat. Perubahan nilai HIP antarperiode mencerminkan pergeseran parameter perhitungan yang digunakan dalam ketentuan, termasuk acuan rata-rata CPO KPB, angka konversi, serta ongkos angkut yang diatur dalam lampiran keputusan menteri.

Dengan angka yang telah ditetapkan, ESDM menetapkan bahwa HIP BBN untuk biodiesel November 2026 resmi berada di Rp 14.312 per liter. Nilai ini sekaligus menjadi pembanding terhadap periode Oktober 2026 yang tercatat Rp 15.072 per liter.

Sementara itu, komunikasi resmi juga menegaskan bahwa penetapan tidak hanya berlaku untuk biodiesel, melainkan juga menyertakan bioetanol dalam cakupan informasi yang diumumkan melalui akun @djebtke. Hal ini selaras dengan pernyataan bahwa HIP untuk Biodiesel dan Bioetanol bulan November 2026 telah ditetapkan secara resmi.

Ke depan, penetapan pada bulan-bulan berikutnya akan kembali mengikuti kerangka regulasi dan rumus yang telah diatur, termasuk acuan Diktum KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 serta Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025. Dengan demikian, setiap periode memiliki basis hitung yang sama, namun nilai akhirnya mengikuti komponen perhitungan yang relevan pada bulan tersebut.