jurnalistik.co.id – Danantara Indonesia mengungkapkan bahwa penyelesaian utang PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang nilainya mencapai sekitar Rp34 triliun masih terus dikaji. Dalam penilaian internal, “underlying” perusahaan dinilai belum cukup untuk menurunkan beban utang secara memadai.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Doni Oskaria, mengatakan pihaknya masih menelaah skema yang paling realistis untuk menata kewajiban tersebut. Ia menyampaikan penanganan utang WIKA tidak bisa dianggap selesai hanya karena ada angka nominal besar di neraca.
“Kurang lebih utang WIKA itu Rp34 triliun. Tapi nggak ada lawannya. Kalau pun nggak ada lawannya, ya Pak Dirut yang baru juga pusing juga,” kata Doni saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa upaya restrukturisasi perlu didukung oleh kemampuan dasar perusahaan.
Doni juga menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu alasan proses restrukturisasi WIKA membutuhkan waktu. Ia menyoroti bahwa pemerintah tidak ingin penyelesaian utang berjalan hanya lewat perpanjangan tenor dalam jangka panjang, tetapi tanpa mengatasi persoalan yang berhubungan dengan fondasi kinerja perusahaan.
Penyesuaian yang tak berhenti pada perpanjangan tenor
Menurut Doni, pendekatan yang hanya memanjangkan jangka waktu pembayaran berisiko menciptakan problem baru di kemudian hari. Ia menekankan bahwa restrukturisasi harus benar-benar diarahkan pada apa yang perlu dilakukan perusahaan.
“Kan waktu kita merestrukturisasi, saya tidak mau hanya asal-asal dikumpulin terus kemudian ditarik 30 tahun, 40 tahun, nggak ada gunanya. Nanti akan menjadi problem lagi. Kita mesti betul-betul melihat ini mesti diapain perusahaan ini,” ujarnya.
Berita Terkait
Ia menempatkan proses penataan sebagai rangkaian evaluasi menyeluruh, bukan sekadar konsolidasi kewajiban. Dengan demikian, waktu yang dibutuhkan menjadi bagian dari upaya memastikan keputusan yang diambil tidak menunda penyelesaian persoalan inti.
Faktor operasional dan tagihan proyek ikut diperhatikan
Doni juga menyebut adanya sejumlah masalah yang berkaitan dengan tagihan proyek. Dalam konteks tersebut, proyek kereta cepat disebut menjadi salah satu elemen yang turut menjadi perhatian pada tahapan restrukturisasi.
Ia tidak menyampaikan rincian tambahan di bagian yang tersedia dalam pernyataannya, namun penekanan pada tagihan proyek menunjukkan bahwa aliran nilai dari proyek dan penyelesaian kewajiban terkait masih menjadi pertimbangan penting. Dengan kata lain, penyelesaian utang tidak bisa dilepaskan dari kemampuan penagihan dan kelanjutan pekerjaan.
Dalam penjelasannya, Doni menyatakan dirinya juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Peran tersebut membuat penilaian yang disampaikan terkait proses restrukturisasi WIKA menjadi bagian dari perspektif regulator dan pengarah kebijakan BUMN.
Bagi Danantara Indonesia, kajian yang berlangsung menempatkan kebutuhan untuk memastikan underlying perusahaan mampu menopang beban utang sebagai titik utama. Pernyataan bahwa utang WIKA “Rp34 triliun” dan penegasan “underlying dinilai belum cukup” menggambarkan adanya jarak antara besaran kewajiban dan kemampuan yang tersedia untuk menutup beban.
Dengan pendekatan tersebut, proses restrukturisasi diarahkan untuk menghindari skenario yang hanya menggeser waktu pembayaran tanpa perbaikan mendasar. Doni menegaskan pemerintah tidak ingin solusi yang diberikan kehilangan arah, karena pada akhirnya akan kembali menjadi problem.
Secara keseluruhan, pernyataan Doni Oskaria pada 8 Oktober 2026 menempatkan restrukturisasi WIKA sebagai pekerjaan yang menuntut evaluasi mendalam terhadap kondisi perusahaan, termasuk kemampuan dasar dan penyelesaian isu tagihan proyek. Hingga kajian selesai, penyelesaian utang WIKA masih berada pada tahap penelaahan untuk memastikan arah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan fundamental perusahaan.












