jurnalistik.co.id – Pemerintah Indonesia mengungkap bahwa sebagian besar emas yang dimiliki masyarakat masih berada di ranah kepemilikan pribadi dan belum terintegrasi ke sistem keuangan resmi negara. Pernyataan tersebut menyoroti besarnya nilai aset yang selama ini tidak termanfaatkan sebagai bagian dari ekosistem finansial.
Dalam paparannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total emas yang disimpan masyarakat secara pribadi diperkirakan mencapai 1.800 ton. Menurut perhitungan yang disampaikan, nilai kumulatif emas tersebut setara dengan US$252 miliar.
Airlangga kemudian mengaitkan proyeksi nilai itu dengan kurs yang berlaku di kisaran Rp17.880 per US$. Dengan pendekatan tersebut, perkiraan nilai emas 1.800 ton dinilai berada di level sekitar Rp4.505 triliun.
Airlangga menyampaikan, “Emas yang ada di bawah bantal, itu ada 1.800 ton. Nah, kalau 1.800 ton, itu nilainya juga luar biasa, US$252 miliar,” pada acara Peluncuran Indonesia Bullion Market Association di Monas Grand Ballroom BSI Tower, Jakarta, pada akhir Agustus lalu.
Potensi penguatan cadangan emas
Lebih lanjut, Airlangga menilai bahwa bila ribuan ton emas milik masyarakat tersebut dapat ditarik dan diintegrasikan ke dalam sistem keuangan domestik, cadangan emas Indonesia berpotensi melonjak. Dengan demikian, Indonesia dapat ikut masuk dalam kelompok negara dengan cadangan emas terbesar di tingkat global.
Pemerintah juga menggunakan perbandingan internasional untuk memperjelas besarnya peluang. Amerika Serikat disebut memiliki cadangan stok emas terbesar di dunia sebanyak 8.133 ton, sementara China tercatat mengantongi 2.331 ton.
Airlangga menegaskan potensi posisi Indonesia dalam percaturan cadangan emas dunia dengan kutipan, “Kalau Indonesia 1.800 [ton], itu udah langsung di bawah mereka semua. Nah, ini sebuah pertumbuhan yang luar biasa kalau itu bisa kita lakukan,”.
Pendekatan ini sekaligus menempatkan isu emas masyarakat sebagai faktor yang dapat memengaruhi arah penguatan perekonomian, terutama melalui mekanisme yang lebih formal dan terukur. Dari sudut pandang kebijakan, pengalihan aset dari penyimpanan pribadi menuju instrumen keuangan menjadi kunci agar nilai yang “tertidur” dapat bergerak dalam sistem.
Berita Terkait
Peran Pegadaian dan BSI
Di sisi lain, Airlangga menekankan perlunya dorongan dari lembaga keuangan agar masyarakat memiliki jalur yang meyakinkan untuk menitipkan aset emas. Ia secara khusus meminta dua lembaga jasa keuangan yang telah mengantongi layanan bullion, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), agar dapat menciptakan instrumen yang membangun kepercayaan publik.
Airlangga menyatakan targetnya bukan sekadar mengedukasi, tetapi juga mendorong pergeseran perilaku pengelolaan aset. Dengan adanya instrumen yang jelas, masyarakat diharapkan bersedia memindahkan emas dari penyimpanan pribadi menuju ekosistem perbankan atau layanan berbasis bullion.
Dalam penjelasan yang disampaikan, kapasitas pengelolaan yang sudah berjalan turut disebut sebagai pembanding. PT Pegadaian tercatat baru mengelola sekitar 153 ton stok emas milik masyarakat, sementara BSI mengelola sekitar 20 ton.
Gap yang terlihat antara potensi simpanan masyarakat dan kapasitas pengelolaan yang ada lantas menjadi alasan pemerintah menetapkan sasaran perpindahan. Pemerintah berharap sebagian kecil dari total emas yang berada “di bawah bantal” dapat beralih ke sistem perbankan formal melalui instrumen yang tersedia.
Airlangga kemudian merinci arah kebijakan tersebut dalam kutipan, “Jadi bagaimana tugasnya dari Pegadaian maupun BSI, yang US$252 miliar ini mungkin 20%-nya saja pindah dari ditaruh di bawah bantal, ditaruh ke instrumen keuangan ataupun instrumen perbankan syariah maupun Pegadaian,” pungkas Airlangga.
Dengan menyebut skenario perpindahan 20% dari total nilai US$252 miliar, pemerintah menegaskan bahwa langkah awal dapat dimulai dari porsi yang lebih realistis. Namun, langkah tersebut tetap diproyeksikan memberi dampak signifikan terhadap penguatan ekosistem bullion dan mendorong keterhubungan aset masyarakat dengan sistem keuangan.
Secara keseluruhan, pernyataan Airlangga memosisikan emas kepemilikan pribadi sebagai cadangan bernilai yang selama ini belum sepenuhnya tersambung dengan instrumen finansial. Upaya menghubungkan aset tersebut—melalui Pegadaian dan BSI—diharapkan menjadi jembatan agar potensi besar yang disebut mencapai 1.800 ton dapat lebih produktif.
Dalam kerangka itulah, angka-angka yang disampaikan pemerintah—mulai dari estimasi 1.800 ton, proyeksi US$252 miliar, hingga perkiraan nilai sekitar Rp4.505 triliun—menjadi dasar narasi bahwa penguatan sistem pengelolaan emas dapat berkontribusi pada posisi strategis Indonesia dalam skala yang lebih luas.












