Politik & Parlemen

BKPSDM Jelasakan Mekanisme Manajemen Talenta untuk Pengisian JPT Pratama

×

BKPSDM Jelasakan Mekanisme Manajemen Talenta untuk Pengisian JPT Pratama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Aleg DPRD Pertanyakan Pengisian JPT Pratama, BKPSDM Beri Penjelasan

jurnalistik.co.id – Anggota DPRD Syamsir Kiyai mempertanyakan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Budiyanto Sidiki memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme yang digunakan.

Budiyanto Sidiki menyampaikan bahwa pengisian jabatan JPT Pratama tidak lagi memakai skema lelang jabatan. Menurutnya, proses dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta, yang menilai rekam jejak sekaligus potensi setiap calon pejabat.

Mekanisme manajemen talenta

Dalam penjelasannya, Budiyanto menegaskan bahwa pengangkatan dilakukan berdasarkan tahapan penilaian yang terukur. Ia menyebutkan, “Jadi kita mengangkat JPT dalam hal ini empat orang kepala biro, tidak lagi menggunakan lelang jabatan tapi berdasarkan mekanisme manajemen talenta. Ini sesuai dengan arahan BKN,” Jelas Budi.

Ia juga menjelaskan konteks pengisian jabatan yang menjadi perhatian DPRD. Dari empat jabatan kepala biro yang dinyatakan lowong, masing-masing jabatan diisi oleh tiga calon pejabat.

Budiyanto Sidiki menambahkan bahwa para calon tersebut dipetakan ke dalam kotak kompetensi. Dalam proses tersebut, mereka berada pada peringkat antara tujuh hingga sembilan, yang menurut BKPSDM menggambarkan posisi kandidat sebagai individu terbaik pada bidang jabatannya.

Lebih lanjut, BKPSDM menegaskan bahwa proses tidak berhenti pada pemetaan kompetensi saja. Kandidat mengikuti uji kompetensi manajerial dan kompetensi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan jabatan.

Penilaian rekam jejak lewat survei 360

Salah satu bagian yang ditekankan Budiyanto adalah penggunaan survei 360 untuk memotret track record pejabat calon. Ia menyatakan, “Selain uji kompetensi manajerial dan teknis kita juga melakukan survei 360 untuk menanyakan track record pejabatan itu baik atasan langsung, sejawat dan bawahan. Itu yang kita olah. Nilai mereka digabungkan dan kita laporkan ke BKN,” Imbuhnya.

Budiyanto menjelaskan bahwa survei 360 melibatkan penilaian dari beberapa lapisan kerja. Penilaian datang dari atasan langsung, sejawat, dan bawahan, lalu hasilnya diolah sebagai bahan pertimbangan dalam proses akhir penentuan kelayakan.

Ia juga menegaskan bahwa nilai yang terkumpul tidak diperlakukan secara terpisah. Nilai dari berbagai komponen penilaian kemudian digabungkan, sehingga menghasilkan gambaran yang lebih utuh mengenai capaian dan kualitas tiap calon dalam konteks jabatan.

Setelah rangkaian penilaian dilakukan, BKPSDM melaporkan hasil pengolahan tersebut ke BKN. Dengan langkah itu, BKPSDM berharap penilaian yang sudah disusun sesuai standar tetap memperoleh pertimbangan teknis dari pihak terkait.

Peran BKN dan keputusan akhir Gubernur

Budiyanto Sidiki menuturkan bahwa berdasarkan mekanisme yang diterapkan, BKN memberikan pertimbangan teknis mengenai siapa yang layak untuk dilantik pada jabatan yang dimaksud. Artinya, penentuan kelayakan tidak semata berdasar hasil internal, tetapi juga melalui evaluasi lanjutan dari BKN sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam penjelasan tersebut, keputusan akhir kemudian menjadi kewenangan Gubernur Gorontalo. Budiyanto menyampaikan bahwa pilihan terakhir ada di tangan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, yang akan menentukan siapa yang dipercaya untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintah dan pembangunan di daerah.

Dengan penjelasan ini, BKPSDM menempatkan manajemen talenta sebagai dasar penyelarasan antara kebutuhan jabatan dan profil kandidat. Proses tersebut mencakup uji kompetensi manajerial, uji kompetensi teknis, serta survei 360 untuk penajaman penilaian track record.

Keberadaan peringkat dalam kotak kompetensi juga disebut sebagai salah satu parameter yang dipakai untuk merangkum hasil penilaian calon. Budiyanto menyatakan bahwa peringkat yang berada pada rentang tujuh hingga sembilan menjadi indikator bahwa kandidat merupakan figur terbaik dalam bidang jabatannya.

Pada akhirnya, jawaban BKPSDM terhadap pertanyaan DPRD menegaskan bahwa pengisian JPT Pratama ditempuh melalui tahapan terstandar dan berjenjang. Proses melibatkan evaluasi internal serta pelaporan ke BKN untuk memperoleh pertimbangan teknis, sementara keputusan akhir tetap berada pada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.