jurnalistik.co.id – Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Gorontalo meluruskan pemberitaan yang dinilai keliru terkait bantuan pangan yang dikaitkan dengan pernyataan anggota DPRD, Femmy Udoki.
Pelurusan ini disampaikan menyusul munculnya narasi yang seolah menempatkan peran legislatif tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam program bantuan tersebut.
DKPTPH menegaskan, bantuan pangan yang dimaksud berasal dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diusulkan melalui Femmy Udoki.
Lebih jauh, Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan DKPTPH, Berni Salindeho, menjelaskan bahwa eksekutif tidak mengambil alih inisiatif anggota DPRD, melainkan menjalankan tahapan verifikasi.
“Jadi kami tidak sedang mengambil panggung beliau sebagai anggora DPRD. Saat bantuan itu diserahkan ibu Femmy Udoki hadir langsung menyerahlan,” Kata Berni.
Menurut Berni, pihaknya hanya memeriksa kesesuaian calon penerima di lapangan agar penerima yang akan mendapatkan bantuan benar-benar sesuai dengan usulan yang telah diusulkan DPRD.
Dia menyebut bahwa yang terjadi di pemberitaan sebelumnya lebih merupakan kesalahan komunikasi di lapangan, sehingga substansi peran masing-masing pihak tidak tergambarkan dengan utuh.
Pihak DKPTPH, lanjut Berni, menyatakan sikap untuk tetap menghormati fungsi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya dari Dapil Bone Bolango yang diwakili Femmy Udoki.
“Pada prinsipnya kami sangat menghargai setiap kritik dan masukan dari berbagai pihak. Terlebih, kritik tersebut datang dari anggota DPRD yang memiliki fungsi penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” Lanjutnya.
Dalam penjelasan tersebut, DKPTPH memandang bahwa perhatian dan kritik yang disampaikan anggota DPRD tidak semata-mata diarahkan untuk menyalahkan, melainkan bagian dari proses memastikan program pemerintah berjalan lebih baik.
Melalui mekanisme kerja sama antara eksekutif dan legislatif, program bantuan pangan dinilai dapat lebih terarah, karena aspirasi yang diperjuangkan DPRD kemudian dipadukan dengan verifikasi teknis yang dilakukan OPD terkait.
DKPTPH juga berharap agar hubungan kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjaga dalam koridor yang konstruktif.
Dengan koordinasi yang berkesinambungan, setiap program yang diperjuangkan melalui aspirasi masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal, transparan, dan tepat sasaran.
Berita Terkait
Penegasan DKPTPH ini sekaligus menjadi jawaban atas pernyataan yang beredar di media, yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan peran Femmy Udoki dalam penyaluran bantuan pangan.
Berni menekankan bahwa, pada saat bantuan diserahkan, Femmy Udoki hadir langsung dalam kegiatan tersebut sebagaimana tercantum dalam penjelasannya.
“Jadi kami tidak sedang mengambil panggung beliau sebagai anggora DPRD,” kata Berni, sebagai penekanan bahwa keterlibatan anggota DPRD dalam program bukan hanya sebatas pengusulan, tetapi juga hadir pada momen penyerahan.
DKPTPH menambahkan bahwa langkah verifikasi yang dilakukan merupakan bagian dari tanggung jawab eksekutif untuk memastikan bantuan sampai kepada pihak yang memang sesuai dengan usulan.
Dengan demikian, bantuan pangan yang bersumber dari Pokir DPRD diposisikan berjalan melalui alur yang jelas: usulan DPRD menjadi dasar, sementara verifikasi penerima dilakukan oleh eksekutif agar program tepat sasaran.
DKPTPH juga menyampaikan bahwa ruang koreksi dan masukan tetap dibutuhkan agar pelaksanaan program ke depan makin rapi dan selaras dengan harapan masyarakat.
Menurut Berni, dukungan, perhatian, serta kritik DPRD memiliki nilai penting dalam memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar wacana.
Di akhir penjelasannya, pihak DKPTPH menegaskan kembali komitmennya untuk menghormati kritik sebagai bagian dari penguatan kerja pelayanan publik.
Harapannya, komunikasi yang lebih baik di lapangan dapat mencegah kesalahpahaman serupa, sehingga informasi yang sampai ke publik mencerminkan fakta proses penyaluran bantuan dengan benar.
Penekanan kerja sama untuk ketepatan penerima
DKPTPH menilai, kolaborasi DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar program dapat berjalan transparan serta sesuai aspirasi yang diperjuangkan.
Proses tersebut juga diharapkan menjaga akuntabilitas penyaluran, sehingga setiap penerima mendapatkan bantuan sesuai ketentuan yang disepakati melalui mekanisme Pokir DPRD.
Melalui klarifikasi ini, DKPTPH berupaya meluruskan persepsi publik sekaligus mempertegas pembagian peran antara eksekutif dan anggota DPRD dalam program bantuan pangan.
Dengan dasar tersebut, DKPTPH berharap hubungan kerja sama tetap solid dan mendukung terlaksananya program yang optimal bagi masyarakat.












