jurnalistik.co.id – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mendorong perubahan aturan daerah agar proses perizinan usaha di provinsi itu berjalan lebih mudah, lebih cepat, dan memiliki kepastian waktu.
Pernyataan tersebut disampaikan Gusnar saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111, Senin (5/10/2026), dengan agenda pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Dalam pembahasan tersebut, Gusnar menjelaskan bahwa penyesuaian perda diperlukan untuk mengikuti perkembangan regulasi terbaru. Ia menyebut salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Gusnar menegaskan bahwa rancangan perda ini tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga mengatur pembagian kewenangan perizinan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal tersebut ia sampaikan melalui pernyataan, “Semua ini diarahkan untuk kemudahan investasi. Ada izin yang diatur pemerintah pusat, tetapi ada juga izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan terkait dengan investasi akan diatur melalui rancangan perda ini,” jelasnya.
Rancangan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021, kata Gusnar, memuat tiga hal utama yang menjadi fokus pengaturan. Langkah pertama adalah menyederhanakan proses perizinan agar tahapan pengurusan lebih tertata.
Selain itu, perubahan juga menekankan pengaturan batas waktu penyelesaian izin. Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaku usaha memperoleh kepastian terkait durasi proses perizinan.
Gusnar menyoroti bahwa selama ini batas waktu penyelesaian perizinan belum diatur secara tegas. Kondisi itu dinilai berdampak pada akuntabilitas tata kelola dari sisi waktu dan berujung pada kerugian bagi publik.
Ia menyampaikan, “Selama ini batas waktu penyelesaian perizinan itu belum diatur sehingga terjadi akuntabilitas tata kelola dari segi waktu merugikan publik. Nah pada Perda ini diatur ketentuannya,” ungkap Gusnar.
Berita Terkait
Aspek kedua yang diatur dalam ranperda adalah perluasan cakupan sektor usaha. Jika sebelumnya terdapat 16 sektor, perubahan ini menetapkan jumlah sektor menjadi 22 sektor.
Perluasan tersebut mencakup sektor ekonomi kreatif dan perkoperasian. Gusnar memandang penambahan sektor menjadi bagian dari upaya agar ruang usaha yang dapat diurus melalui skema perizinan daerah lebih sesuai dengan kebutuhan terkini.
Melalui perubahan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga melakukan penyempurnaan pada klasifikasi jenis usaha yang termasuk dalam pengaturan. Gusnar menyebut bahwa kategori jenis usaha yang semula sekitar 600 jenis akan diperluas menjadi sekitar 1.600 jenis.
Perluasan klasifikasi tersebut menggunakan acuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan demikian, variasi jenis usaha yang dapat masuk dalam pengaturan perizinan diharapkan lebih lengkap dan lebih terukur.
Dalam sidang paripurna tersebut, Gusnar menempatkan perubahan Perda sebagai bagian dari upaya menciptakan prosedur perizinan yang lebih jelas. Kepastian waktu, menurutnya, menjadi elemen penting agar proses administrasi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Ia juga menilai pengaturan yang lebih terstruktur dapat meningkatkan efektivitas tata kelola perizinan di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini selaras dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui iklim usaha yang lebih responsif.
Pemprov Gorontalo, lanjut Gusnar, berupaya memastikan bahwa pengurusan perizinan dapat berjalan sesuai perkembangan regulasi nasional. Penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi juga menjadi pijakan agar perda yang diterapkan memiliki dasar yang kuat.
Dengan perubahan tersebut, proses yang dihadapi pelaku usaha diharapkan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih mudah dipahami sejak tahap awal pengurusan.
Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang dibahas dalam rapat ini menjadi langkah lanjutan setelah mempertimbangkan dinamika regulasi dan kebutuhan sektor usaha. Gusnar menekankan bahwa rancangan perda tersebut diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat yang mengurus perizinan.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan bahwa dorongan terhadap investasi berjalan beriringan dengan kepastian administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengaturan batas waktu serta perluasan sektor dan klasifikasi usaha, pemerintah daerah menargetkan tata kelola perizinan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepastian.












