jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026.
Angka tersebut turun dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. DJP menyebut restitusi pada September 2026 merosot 38,08% dari Rp320,91 triliun.
Dalam keterangannya, DJP menjelaskan bahwa nilai restitusi tersebut terutama ditopang oleh kelompok pajak pertambahan nilai. Komponen yang disebut dominan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Rincian komponen restitusi
Rincian DJP menunjukkan restitusi terdiri dari beberapa jenis pajak dengan nilai masing-masing yang berbeda. Komposisi tersebut disampaikan dalam pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati.
“Terdiri dari PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun,” kata Inge kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Menurut DJP, struktur restitusi yang tercatat hingga September 2026 memperlihatkan peran besar PPN dan PPnBM dalam total pengembalian. Sementara itu, bagian PPh berada pada nilai yang lebih rendah dibandingkan komponen PPN dan PPnBM.
Meski total restitusi mengalami penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya, pergerakan pada “jenis pajak lainnya” justru bergerak berbeda. DJP menyebut kategori tersebut mengalami kenaikan.
Inge menjelaskan bahwa restitusi untuk jenis pajak lainnya meningkat dari Rp1,04 triliun pada September 2025 menjadi Rp1,84 triliun pada September 2026. Dengan demikian, kenaikan pada komponen tertentu berhadapan dengan penurunan pada total nilai restitusi secara keseluruhan.
Berita Terkait
DJP juga menegaskan bahwa restitusi hingga September 2026 tetap dipengaruhi komponen utama yang sama, yakni PPN dan PPnBM. Pergantian komposisi pada “jenis pajak lainnya” memberi sinyal bahwa tidak semua elemen bergerak searah dengan tren penurunan total.
Bagi publik, capaian restitusi ini menjadi salah satu indikator kinerja pengelolaan kelebihan pembayaran pajak dalam periode tersebut. Penurunan nilai total tetap menjadi poin utama, tetapi DJP menunjukkan adanya variasi dinamika antarjenis pajak melalui angka-angka yang disampaikan untuk periode September 2025 dan September 2026.
Dengan realisasi restitusi Rp198,71 triliun hingga September 2026 dan penurunan 38,08% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, DJP menutup laporan dengan rincian komponen yang memperlihatkan dominasi PPN dan PPnBM, sekaligus mencatat peningkatan pada kategori “jenis pajak lainnya” pada satu tahun terakhir.
DJP juga menekankan bahwa perubahan nilai restitusi tidak hanya dilihat dari angka totalnya, melainkan dari komposisi penyusunnya. Penurunan yang tercermin pada restitusi agregat terutama berkaitan dengan pergerakan kelompok pajak bernilai besar, yaitu PPN dan PPnBM.
Jika dilihat perbandingan September 2025 dan September 2026, pihak DJP menunjukkan adanya kontras antar komponen. Di satu sisi, total restitusi mengalami penurunan yang lebih lebar; di sisi lain, angka pada “jenis pajak lainnya” justru bertambah, sehingga tidak semua pos bergerak seragam.
Dengan menyebutkan komponen PPh sebesar Rp59,08 triliun serta PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, DJP memperlihatkan struktur pengembalian yang cenderung bertumpu pada pajak konsumsi. Hal ini sekaligus menjelaskan mengapa pergerakan komponen utama lebih dominan terhadap arah total restitusi.
Untuk periode hingga September 2026, keterangan DJP juga memberi gambaran bahwa meski nilai restitusi turun dibanding tahun sebelumnya, manajemen kelebihan pembayaran pajak tetap dapat diukur melalui rincian jenis pajaknya. Publik bisa membaca tren penurunan total dengan melihat angka-angka pembentuknya secara lebih rinci.
Dalam paparan DJP, pembacaan restitusi tidak berhenti pada angka total, melainkan pada bagaimana tiap jenis pajak berkontribusi. Ketika PPN dan PPnBM yang menjadi basis utama menunjukkan pergerakan menurun, dampaknya langsung terasa pada total restitusi yang lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, peningkatan pada komponen “jenis pajak lainnya” berfungsi sebagai elemen penyeimbang yang membuat dinamika antarjenis tidak sepenuhnya mengikuti arah penurunan total. DJP kemudian menegaskan bahwa perbedaan arah ini terlihat dari perbandingan September 2025 dan September 2026 melalui nilai masing-masing kategori yang disampaikan.
Dengan rincian tersebut, publik memperoleh gambaran bahwa tren pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap bisa dievaluasi secara lebih tajam lewat komposisi penyusunnya. Artinya, penurunan agregat tetap menjadi sorotan utama, namun perubahan pada pos selain komponen dominan juga menjadi bagian penting dari cerita kinerja periode berjalan.












