jurnalistik.co.id – Satuan Tugas Pengendalian Bahan Bakar Minyak (Satgas BBM) di Kota Gorontalo menyampaikan ultimatum kepada pihak SPBU agar tidak melayani pengisian jeriken. Langkah ini disertai peringatan tegas terkait penertiban di lapangan.
Dalam penjelasan yang disampaikan Kepala Biro Pengendalian Ekonomi dan Pembangunan, Debby Habibie, Satgas menyatakan bahwa SPBU yang dinilai nakal akan menghadapi sanksi berupa penghentian sementara operasional. Menurutnya, tim penertiban terdiri dari unsur kepolisian dan TNI yang akan melakukan pengawasan serta penindakan.
Debby menjelaskan, pengisian menggunakan jeriken tidak bisa dilakukan secara sembarang. Jeriken hanya dapat dilayani apabila pemohon termasuk nelayan atau memiliki kepentingan lain yang disertai izin atau rekomendasi yang sah.
“Jadi arahan Bapak Gubernur jelas, untuk oknum SPBU yang nakal yang masih melayani pengisian jeriken tanpa izin akan ditindak dan diberi sanksi,” kata Debby, Selasa (13/10/2026).
Satgas juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menyoroti jeriken. Peringatan keras turut diberikan kepada SPBU yang masih melayani pengisian kendaraan secara berulang, kendaraan yang tidak memiliki STNK, serta kendaraan tanpa kode batang atau QR code.
Selain itu, ketentuan yang sama juga diarahkan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang telah dimodifikasi. Debby menyampaikan bahwa perubahan pada tangki pada kendaraan juga menjadi bagian dari yang akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh mengisi berulang. Aturan jelas bagi kendaraan pribadi roda empat jatahnya hanya 50 lilter perhari. Motor dan mobil yang tangki dimodifikasi juga akan ditindak,” tegas Debby selaku Sekretaris Satgas.
Berita Terkait
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembatasan jatah tetap menjadi acuan, termasuk untuk kendaraan pribadi roda empat yang disebut memiliki kuota 50 liter per hari. Satgas memosisikan pengawasan dan penertiban sebagai upaya menjaga pelaksanaan aturan agar berjalan sesuai arahan.
Dengan adanya ultimatum ini, Satgas BBM mengharapkan tidak ada lagi SPBU yang melanggar ketentuan layanan, baik dalam urusan jeriken maupun pengisian berulang dan persyaratan identifikasi kendaraan. Penindakan yang disebutkan juga diarahkan agar sanksi penghentian sementara dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Secara keseluruhan, pesan Satgas BBM berfokus pada dua hal utama: penghentian layanan jeriken tanpa izin atau rekomendasi, serta penguatan kepatuhan terhadap ketentuan pengisian kendaraan. Tim penertiban yang melibatkan kepolisian dan TNI menjadi instrumen yang disiapkan untuk memastikan arahan tersebut diterapkan secara konsisten.
Satgas juga menegaskan bahwa aturan berlaku terhadap berbagai bentuk ketidakpatuhan, mulai dari pengisian berulang, kelengkapan administrasi, hingga keberadaan kode batang atau QR code. Termasuk di dalamnya kendaraan roda dua dan roda empat yang mengalami modifikasi pada tangki, yang disebut Debby akan dikenai tindakan sesuai ketentuan Satgas.
Satgas BBM menempatkan kebijakan ini sebagai upaya penertiban di lapangan agar layanan bahan bakar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam pengawasan tersebut, petugas tidak hanya memeriksa permohonan pengisian jeriken, tetapi juga memastikan setiap kendaraan yang dilayani memiliki dasar legal yang sesuai serta identifikasi yang diminta, termasuk keberadaan kode batang atau QR code.
Debby Habibie juga menegaskan bahwa kepatuhan tidak berhenti pada satu jenis pelanggaran. SPBU yang kedapatan melayani pengisian berulang untuk kendaraan tertentu, termasuk kendaraan tanpa STNK, dinilai melanggar ketentuan dan karenanya dapat dikenai tindakan sesuai arahan Satgas. Penindakan diarahkan agar sanksi penghentian sementara operasional benar-benar dapat diterapkan pada pelanggaran yang ditemukan.
Dengan mengingat arahan gubernur dan pembatasan kuota, Satgas berharap tidak ada lagi layanan yang menyimpang dari ketentuan jatah, termasuk untuk kendaraan pribadi roda empat yang disebut memiliki kuota 50 liter per hari. Ketentuan tersebut juga diarahkan pada kondisi kendaraan yang tangkinya dimodifikasi, baik untuk roda dua maupun roda empat, sehingga setiap bentuk ketidakpatuhan diposisikan sebagai pelanggaran yang akan ditindak.












