jurnalistik.co.id – Sehan Landjar meminta Gubernur turun langsung ke lapangan bersama Kapolda dan Danrem untuk menuntaskan antrean panjang di SPBU. Permintaan tersebut kemudian mendapat respons dari Sekretaris Satgas Pengawasan dan Penertiban Penyaluran BBM Provinsi Gorontalo, Syahrul M. Biki.
Dalam rapat Satgas BBM yang dipimpin Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, Syahrul menjelaskan bahwa pihaknya memandang persoalan antrean bukan sekadar fenomena kendaraan yang memadati gerbang SPBU. Ia menekankan, masalah yang muncul terkait tata kelola lintas sektor yang saling berkelindan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat melihat persoalan ini secara lebih jernih dan objektif. Yang terjadi bukan sekadar barisan kendaraan di SPBU, melainkan tantangan tata kelola lintas sektor yang sangat kompleks,” ujar Syahrul.
Syahrul menyatakan, Satgas menjalankan monitoring berkala sekaligus melakukan pemetaan rantai pasok. Langkah itu, menurutnya, diperlukan agar pengawasan tidak hanya fokus pada titik antrean, tetapi juga pada alur distribusi yang melatarbelakangi ketersediaan BBM di tingkat daerah.
Satgas juga, kata Syahrul, memperketat pengawasan bersama aparat penegak hukum. Tujuannya agar tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan secara ilegal melalui penyimpangan tata kelola penyaluran BBM.
Selain pengawasan lapangan, Syahrul menambahkan instrumen kebijakan terus dimatangkan. Ia menyebut regulasi dan petunjuk teknis penertiban sedang disiapkan untuk memastikan penindakan berjalan tegas dan terarah.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga diminta menyesuaikan kuota secara lebih adil. Syahrul menyampaikan bahwa data di level daerah juga perlu dirapikan agar kebijakan penyaluran dapat sejalan dengan kondisi riil di lapangan.
Berita Terkait
Syahrul mencontohkan, antrean panjang yang terjadi pada sejumlah SPBU di wilayah Kota dan Kabupaten Gorontalo berawal dari sanksi pemblokiran terhadap SPBU Agus Salim. Ia menjelaskan pemblokiran itu diberikan karena SPBU tersebut masih kedapatan melayani pembeli dengan menggunakan tangki modifikasi.
Ia menilai dampaknya langsung terasa ketika kendaraan beralih ke SPBU lain. Perpindahan arus kendaraan tersebut membuat antrean menumpuk di beberapa titik penyaluran yang menjadi tujuan berikutnya.
Meski begitu, Syahrul menegaskan Satgas tidak akan berhenti pada pemantauan. Dalam pemantauannya, Satgas siap mengambil langkah tegas bila ditemukan upaya memanipulasi, menimbun, atau memperdagangkan kembali BBM di luar ketentuan resmi yang berlaku.
“Tanpa diminta, Satgas akan hadir dan memantau terus di lapangan. Apabila ditemukan adanya pihak, pengelola SPBU, maupun masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi arahan satgas, maka Provinsi Gorontalo bersama Aparat Penegak Hukum akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha, pencabutan izin, hingga proses pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Syahrul.
Dengan demikian, rapat Satgas yang dipimpin Gusnar Ismail menjadi ruang penegasan strategi penertiban yang melibatkan penguatan pengawasan, penyiapan perangkat regulasi, serta dorongan perbaikan mekanisme kuota dan data distribusi. Harapannya, antrean di SPBU dapat dikendalikan melalui penertiban yang konsisten sekaligus memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan.
Syahrul menegaskan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam merespons antrean yang kerap berulang di SPBU. Ia menyebut arahan untuk menuntaskan persoalan di lapangan menempatkan aparat terkait dalam satu barisan kerja, sehingga langkah penertiban tidak berhenti pada pemantauan permukaan, tetapi langsung diarahkan pada akar tata kelola di lapangan.
Selain itu, ia juga mengaitkan penertiban dengan kebutuhan penyempurnaan instrumen kebijakan yang tengah dimatangkan, termasuk regulasi dan petunjuk teknis. Harmonisasi kuota dan kerapian data di level daerah, menurut Syahrul, diharapkan membuat penyaluran lebih sesuai kondisi riil sehingga pengawasan tidak hanya bereaksi saat antrean sudah terbentuk. Jika tetap ditemukan praktik manipulasi, penimbunan, atau perdagangan kembali BBM di luar ketentuan, Satgas menyiapkan konsekuensi tegas, mulai dari penutupan usaha hingga pencabutan izin dan proses hukum sesuai aturan.












