Hukum & Kriminal

Gubernur Gorontalo Memanggil Kepala Bapenda Terkait Dugaan Pungli di Samsat

×

Gubernur Gorontalo Memanggil Kepala Bapenda Terkait Dugaan Pungli di Samsat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Geram Dengan Pungli, Gubernur Panggil Kepala Bapenda

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo merespons dugaan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan layanan Samsat di Kabupaten Gorontalo. Menurut Tim Komunikasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Gubernur memanggil Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo untuk membahas tindak lanjut atas isu tersebut.

Noval Abdussamad membenarkan bahwa pemanggilan itu benar terjadi. Ia menyatakan perintah Gubernur disampaikan kepada Danial Ibrahim pada Rabu (07/10/2026).

“Iya benar. Dipanggil”. Pernyataan tersebut disampaikan Noval saat dikonfirmasi media melalui telepon seluler. Pemanggilan dilakukan dengan dasar persoalan dugaan pungli di Samsat, yang menjadi perhatian pihak pemerintah daerah.

Noval juga menegaskan bahwa komitmen Gubernur terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelayanan publik telah disampaikan sejak pelantikan tahun lalu. Komitmen tersebut, kata Noval, menjadi acuan untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Pihaknya menyebut Gubernur meminta agar seluruh OPD terkait menindaklanjuti arahan agar dugaan pungli tidak terus terjadi di lingkungan layanan Samsat. Dalam penjelasan yang disampaikan Noval, Gubernur menekankan agar praktik pungli tidak dibiarkan berlangsung.

“Pak Gubernur sudah menegaskan, tegakkan komitmen pemerintah, jangan adalagi dugaan pungli di Samsat, OPD terkait untuk menyiapkan langkah strategis agar praktik pungli tidak terjadi,” ujar Noval. Arahan ini sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan mekanisme koordinasi dan evaluasi layanan di lapangan.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Bapenda Provinsi Gorontalo langsung melakukan kunjungan ke UPTD guna melakukan klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap proses pelayanan. Langkah ini diarahkan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi Bapenda Provinsi Gorontalo, Suryanto Gobel, menjelaskan bahwa pelayanan masyarakat tidak dikerjakan oleh satu pihak saja. Menurutnya, terdapat kolaborasi antara Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja yang bekerja berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.

Suryanto menegaskan bahwa ketika ada laporan yang masuk, pengoordinasian dilakukan sesuai dengan otoritas tiap unsur. Dengan cara ini, penanganan diharapkan lebih terarah dan tidak berhenti pada respons administratif semata.

“Setiap laporan yang masuk langsung dikoordinasikan sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur. Bapenda juga terus mendorong penggunaan kanal pembayaran resmi dan transaksi non-tunai melalui SIGNAL, e-Samsat, QRIS, dan EDC, sekaligus memperluas akses pelayanan melalui Samsat Mobile, Samsat Malam, dan Gerai Samsat Menara,” ungkap Suryanto.

Upaya mendorong pembayaran non-tunai disebut menjadi bagian dari strategi untuk memperkecil ruang terjadinya praktik yang merugikan masyarakat. Melalui layanan seperti SIGNAL dan e-Samsat, proses pembayaran diarahkan agar lebih tertib serta memanfaatkan kanal yang telah ditetapkan.

Selain itu, penggunaan QRIS dan EDC juga disebut berperan dalam mendorong transaksi yang lebih aman dan tercatat. Langkah-langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pelayanan yang lebih mudah diakses, khususnya bagi warga yang ingin menuntaskan kebutuhan administrasi kendaraan tanpa harus bergantung pada satu titik layanan.

Dalam penjelasan lanjutan, Suryanto menyampaikan perluasan akses layanan dilakukan lewat beragam model layanan Samsat. Di antaranya Samsat Mobile, Samsat Malam, dan keberadaan Gerai Samsat Menara, yang disiapkan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan dengan opsi yang lebih beragam.

Dengan rangkaian klarifikasi, evaluasi proses, serta dorongan penggunaan kanal pembayaran resmi dan non-tunai, pemerintah daerah menempatkan penanganan isu di Samsat sebagai bagian dari perbaikan tata kelola layanan publik. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan layanan berlangsung sesuai prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.

Dalam tahapan klarifikasi yang dilakukan Bapenda, proses pelayanan di UPTD ditinjau untuk memastikan alur kerja berjalan sesuai prosedur dan kewenangan. Koordinasi juga diarahkan agar tidak muncul celah dalam layanan, sekaligus memastikan tindak lanjut dilakukan secara konsisten oleh unsur yang berwenang.

Dorongan penggunaan kanal resmi seperti SIGNAL, e-Samsat, QRIS, dan EDC diposisikan sebagai upaya memperkuat pencatatan transaksi serta membuat layanan lebih mudah dijangkau melalui layanan pendukung yang tersedia. Dengan pilihan kanal pembayaran dan model layanan yang lebih beragam, diharapkan praktik pungli dapat ditekan karena warga tidak perlu bergantung pada satu pola layanan tertentu.