jurnalistik.co.id – Kenneth Roth, senior fellow Universitas Yale dan mantan direktur eksekutif Human Rights Watch, menilai sanksi baru Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bukan pertanda dunia akan kembali pada tatanan global yang berbasis aturan.
Menurut Roth, langkah tersebut justru memberi sinyal kuat bahwa pemerintah AS berupaya menciptakan ruang aman bagi pihak-pihak yang selama ini berpotensi menghadapi proses hukum di hadapan ICC.
Ia menegaskan, latar belakang sikap Washington tidak muncul dari ruang hampa. Ada jejak upaya serupa ketika ICC dibentuk pada tahun 1998, di mana AS disebut mencoba mengecualikan warga negaranya sendiri dari jangkauan mahkamah.
Roth juga menggarisbawahi bahwa sejauh ini sanksi terhadap personel ICC telah menjangkau 13 hakim dan jaksa secara individual.
Namun kini, menurutnya, sasaran bergerak dari level personal menuju institusi. ICC “secara keseluruhan menjadi sasaran,” yang pada gilirannya, akan sangat menyulitkan pelaksanaan kegiatan sehari-hari mahkamah.
Sanksi sebagai tameng: dunia yang “aman” bagi penjahat perang
Dalam penilaian Roth, pemerintahan Trump menjalankan strategi agar dunia tampak lebih kondusif bagi penjahat perang dari Amerika dan Israel.
Roth menilai, tujuan itu terasa lebih nyata ketika tekanan tidak hanya diarahkan pada individu, tetapi diperluas hingga melemahkan kemampuan operasional ICC sebagai lembaga.
Ia menambahkan bahwa respons paling menentukan justru datang dari mekanisme hukum di kawasan Eropa, yakni blocking statute milik Uni Eropa.
Blocking statute tersebut, kata Roth, akan menginstruksikan bank-bank Eropa untuk tidak mematuhi sanksi yang dijatuhkan AS terhadap ICC.
Sayangnya, Roth menyebut aturan itu belum diterapkan karena bank-bank Belanda masih dikhawatirkan mempertimbangkan risiko tindakan balasan dari Trump.
Tekanan politik untuk “menghancurkan” ICC
Sejumlah organisasi dan tokoh hak asasi manusia kemudian mengaitkan sanksi tersebut dengan tujuan yang lebih besar: melemahkan atau merusak otoritas dan kredibilitas ICC.
Philippe Bolopion, direktur eksekutif Human Rights Watch yang berbasis di AS, menyatakan bahwa pemerintah Trump telah memperjelas niat untuk “menghancurkan” ICC.
Berita Terkait
Ia melanjutkan bahwa pemerintah juga ingin “melindungi pejabat AS serta Israel agar tidak menghadapi tuntutan di hadapan mahkamah tersebut”.
Bolopion berargumen bahwa ICC pada dasarnya dibentuk untuk memastikan tidak ada seorang pun—meski memegang kekuasaan—berada “di atas hukum.”
Dalam pandangannya, pemerintah yang menjunjung hak asasi manusia dan akuntabilitas seharusnya mengecam langkah yang ia sebut keterlaluan ini serta mengambil tindakan cepat.
Bolopion menekankan bahwa respons dapat dimulai dengan Uni Eropa menggunakan hukumnya guna memitigasi dampak sanksi tersebut di kawasan itu.
Serangan terhadap supremasi hukum dan independensi peradilan
Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif Open Society Justice Initiative, James Goldston, menilai sanksi AS merupakan “serangan terencana terhadap supremasi hukum serta prinsip-prinsip independensi peradilan dan kesetaraan yang mendasarinya.”
Ia menyebut ini bukan insiden kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kampanye paksa untuk merombak sistem peradilan internasional.
Dengan sudut pandang tersebut, Goldston memandang sanksi sebagai upaya yang diarahkan pada kemampuan pengadilan untuk bekerja secara mandiri dan setara.
Ketika tekanan diterapkan pada institusi yang menjalankan fungsi hukum, kata Goldston, dampaknya melampaui proses administratif. Ia menyentuh fondasi tata kelola berbasis aturan yang selama ini menjadi pijakan legitimasi lembaga peradilan internasional.
Pendapat Roth, Bolopion, dan Goldston bertemu pada satu benang merah: sanksi terhadap ICC bukan sekadar alat kebijakan luar negeri, tetapi sinyal yang berpotensi mengubah keseimbangan supremasi hukum.
Roth bahkan menilai bahwa langkah baru itu tidak menandai berakhirnya tatanan global berbasis aturan, melainkan menunjukkan arah yang berlawanan dengan prinsip akuntabilitas yang ingin dijaga ICC.
Dengan kata lain, kekhawatiran para pengamat hak asasi manusia mengerucut pada upaya menekan keberlangsungan ICC—baik melalui hambatan operasional maupun melalui konsekuensi hukum yang dapat mengganggu respons lembaga keuangan.
Di saat blocking statute Uni Eropa dikatakan memiliki peran penting, hambatan penerapan aturan tersebut—termasuk kekhawatiran bank-bank Belanda terhadap kemungkinan balasan—menjadikan dampak sanksi AS makin terasa.
Kerangka argumentasi para tokoh itu akhirnya bermuara pada kebutuhan tindakan cepat dari pihak Eropa agar ICC dan semua pihak yang bekerja sama dengannya tidak kehilangan ruang untuk menjalankan mandat peradilannya.
Dalam situasi seperti ini, perdebatan bukan hanya soal sanksi, melainkan tentang apakah prinsip bahwa tak ada pihak yang kebal hukum akan tetap ditegakkan, atau justru terkikis oleh tekanan politik.












