Politik & Parlemen

BKPSDM Gorontalo Jelaskan Mekanisme Manajemen Talenta saat Pengisian JPT Pratama, Disorot Syamsir Kiyai

×

BKPSDM Gorontalo Jelaskan Mekanisme Manajemen Talenta saat Pengisian JPT Pratama, Disorot Syamsir Kiyai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Aleg DPRD Pertanyakan Pengisian JPT Pratama, BKPSDM Beri Penjelasan

jurnalistik.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, memaparkan tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemerintah provinsi. Paparan itu menjadi jawaban atas pertanyaan anggota DPRD Syamsir Kiyai terkait proses seleksi yang sedang berjalan.

Menurut Budiyanto, pengisian jabatan JPT Pratama dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta. Ia menegaskan, pemerintah provinsi menempatkan rekam jejak sekaligus potensi setiap calon sebagai dasar penilaian, sebelum tahap seleksi kompetensi dilaksanakan.

Dalam penjelasannya, Budiyanto menyatakan bahwa mekanismenya berbeda dari pola sebelumnya yang dikenal dengan lelang jabatan. Ia menuturkan, “Jadi kita mengangkat JPT dalam hal ini empat orang kepala biro, tidak lagi menggunakan lelang jabatan tapi berdasarkan mekanisme manajemen talenta. Ini sesuai dengan arahan BKN,” Jelas Budi.

Budiyanto menjelaskan, dari empat jabatan kepala biro yang lowong, masing-masing posisi diisi oleh tiga calon pejabat. Para kandidat kemudian ditempatkan dalam kotak kompetensi berdasarkan hasil penilaian, dengan peringkat yang berada pada rentang tujuh hingga sembilan.

Ia menyebut peringkat tersebut berfungsi sebagai penanda kualitas calon yang dinilai paling sesuai untuk mengemban jabatan. “Peringkat itu menunjukkan bahwa setiap calon merupakan orang-orang terbaik di jabatannya,” kata Budiyanto dalam kesempatan tersebut.

Selain uji kompetensi, proses juga mencakup penilaian yang memperhatikan jejak kinerja dari berbagai sudut pandang. Budiyanto menekankan adanya uji kompetensi manajerial dan kompetensi teknis, yang kemudian dilanjutkan dengan survei 360 untuk menilai track record calon.

Ia menjelaskan metode survei 360 dilakukan dengan melibatkan penilaian dari atasan langsung, sejawat, maupun bawahan. “Selain uji kompetensi manajerial dan teknis kita juga melakukan survei 360 untuk menanyakan track record pejabatan itu baik atasan langsung, sejawat dan bawahan. Itu yang kita olah. Nilai mereka digabungkan dan kita laporkan ke BKN,” Imbuhnya.

Menggabungkan hasil penilaian dan pertimbangan BKN

Berdasarkan rangkaian penilaian tersebut, Budiyanto menyampaikan bahwa BKN kemudian memberikan pertimbangan teknis mengenai kandidat yang layak untuk dilantik pada jabatan yang dimaksud. Dengan kata lain, hasil uji kompetensi dan survei yang sudah diolah menjadi dasar rekomendasi teknis sebelum keputusan diambil.

Budiyanto juga menegaskan bahwa tahapan terakhir tetap berada pada otoritas pemerintah provinsi. Pilihan akhir, menurutnya, ada di tangan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, siapa yang akan mempercayakan jabatan kepada pejabat yang dipandang mampu membantu tugas-tugas gubernur dalam urusan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Dengan penjelasan itu, BKPSDM menjawab keberatan DPRD terkait pertimbangan pengisian JPT Pratama. Syamsir Kiyai mempertanyakan seleksi, sementara Budiyanto memaparkan bahwa proses berjalan dengan alur manajemen talenta, pengukuran kompetensi, serta survei 360 yang hasilnya dilaporkan kepada BKN sebelum pertimbangan teknis diberikan.

Lebih lanjut, penjelasan Budiyanto juga menunjukkan bahwa struktur pengisian dilakukan secara terencana: empat posisi kepala biro yang lowong, masing-masing diisi oleh tiga calon, dengan hasil pemetaan kompetensi pada kisaran peringkat tujuh hingga sembilan. Seluruh tahapan tersebut dirancang agar calon yang dipilih memenuhi kriteria yang dinilai paling sesuai berdasarkan penilaian yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan kerja.

Dengan demikian, mekanisme pengisian JPT Pratama yang dipaparkan BKPSDM menempatkan penilaian kompetensi dan rekam jejak sebagai inti proses, sekaligus memastikan bahwa pertimbangan teknis datang melalui BKN. Pada akhirnya, keputusan pelantikan tetap menjadi kewenangan Gubernur Gusnar Ismail setelah pertimbangan teknis tersebut diterima.

Budiyanto menegaskan bahwa penilaian terhadap calon tidak hanya berhenti pada hasil tes, melainkan juga diarahkan untuk melihat kesesuaian kandidat dengan kebutuhan jabatan kepala biro yang sedang lowong.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah uji kompetensi dan survei 360 dilakukan, seluruh nilai yang diperoleh dari berbagai pihak kemudian dihimpun dan dilaporkan agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh BKN.

Budiyanto menambahkan, proses kemudian bergerak pada tahap keputusan di tingkat pemerintah provinsi, di mana pertimbangan teknis menjadi rujukan sebelum Gubernur Gorontalo menentukan pejabat yang akan dilantik.