jurnalistik.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjadi dasar keberlanjutan kereta cepat Jakarta–Bandung, termasuk pengaturan pengalihan saham konsorsium proyek Whoosh kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Dalam rencana regulasi tersebut, Perpres dipersiapkan sebagai landasan hukum pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) sebagai konsorsium pemilik saham Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh kepada pemerintah.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani, menyampaikan bahwa rancangan Perpres juga akan memuat ketentuan terkait keberlanjutan proyek kereta cepat.
Evita mengatakan, “Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan kereta cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah cq Kementerian Keuangan,” dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut penjelasan Evita, pengaturan dalam Perpres diarahkan untuk memastikan kesinambungan layanan kereta cepat tetap berjalan sebagaimana mestinya sebagai bagian dari mobilitas masyarakat.
Prinsip pertama yang disebut pemerintah adalah menjaga agar layanan KCJB beroperasi dengan baik. Hal ini ditekankan karena kereta cepat telah menjadi bagian dari aktivitas mobilitas publik.
Pemerintah juga menyoroti kebutuhan adanya kepastian agar operasional layanan dapat terus berlangsung tanpa gangguan. Dengan demikian, regulasi tidak hanya membahas sisi kepemilikan, tetapi juga keberlanjutan layanan sebagai tujuan yang ingin dijaga.
Selain itu, rancangan Perpres memuat pengaturan pada aspek kewajiban keuangan proyek. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kewajiban tersebut perlu dilakukan secara terukur.
Prinsip kedua yang disampaikan Evita adalah memastikan kewajiban keuangan proyek dikelola secara terukur, dengan tetap memperhatikan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta keberlangsungan layanan Whoosh.
Berita Terkait
Dalam kerangka ini, pemerintah menempatkan kehati-hatian sebagai pendekatan yang menjadi dasar pengaturan, terutama terkait penyelesaian kewajiban keuangan proyek kereta cepat. Pengaturan yang dituju diharapkan tidak mengganggu APBN.
Evita menyatakan bahwa pemerintah memiliki fokus agar pengelolaan kewajiban keuangan dilakukan dengan cara yang tidak membuat ruang fiskal menjadi terganggu, sekaligus menjaga layanan tetap berjalan.
Dengan demikian, Perpres yang sedang dirumuskan berfungsi sebagai pengikat kerangka hukum untuk pengalihan saham PSBI kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Pada saat yang sama, regulasi juga ditujukan untuk mengatur aspek keberlanjutan proyek, termasuk mekanisme terkait penyelesaian kewajiban keuangan.
Pendekatan yang disampaikan pemerintah memadukan dua sasaran yang saling terkait: kelangsungan layanan KCJB dan pengelolaan kewajiban keuangan secara terukur. Keduanya ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan proyek kereta cepat.
Dalam konteks tersebut, Perpres diposisikan sebagai landasan hukum yang tidak hanya menangani perpindahan peran atau kepemilikan, tetapi juga memastikan proyek tetap dapat beroperasi serta memenuhi kebutuhan penataan kewajiban keuangan.
Upaya penyusunan regulasi ini juga menunjukkan perhatian pemerintah pada keseimbangan antara kebutuhan keberlanjutan layanan dan perlindungan kesehatan APBN. Prinsip kehati-hatian yang disebutkan menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan ketentuan Perpres.
Dengan rancangan yang sedang disiapkan, pemerintah menargetkan adanya kepastian hukum untuk keberlanjutan KCJB/Whoosh. Perpres menjadi instrumen yang diharapkan mampu mengarahkan penyelesaian kewajiban keuangan secara terukur, tanpa mengorbankan keberlangsungan layanan kereta cepat.
Rancangan Perpres tersebut, menurut penjelasan Kementerian Keuangan, diletakkan sebagai payung aturan agar proses pengalihan saham tidak berdiri sendiri, melainkan langsung terhubung dengan tujuan menjaga keberlangsungan proyek kereta cepat.
Dalam pengaturan yang disiapkan, pemerintah menekankan bahwa kesinambungan operasional KCJB/Whoosh perlu didukung oleh kepastian tata kelola, termasuk bagaimana kewajiban keuangan proyek akan ditata sejak awal agar tidak menimbulkan gangguan layanan.
Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa prinsip kehati-hatian menjadi bagian dari kerangka yang ingin dibangun, sehingga ruang fiskal APBN tetap terjaga dan langkah pengelolaan kewajiban keuangan berjalan secara terencana serta terukur.












