Politik & Parlemen

Sorotan Jamal Wiwoho: Reshuffle Kabinet dan Tukar Kursi di Lingkaran Presiden

×

Sorotan Jamal Wiwoho: Reshuffle Kabinet dan Tukar Kursi di Lingkaran Presiden

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Reshuffle dan Politik Tukar Kursi di Kabinet

jurnalistik.co.id – Prof Dr Jamal Wiwoho menyoroti perombakan kabinet dan rangkaian pelantikan yang menyusul setelahnya, termasuk perubahan jabatan di lingkaran Presiden. Bagi Jamal, persoalannya tidak berhenti pada pergantian nama, melainkan pada dampak nyata terhadap cara pemerintahan bekerja.

Peristiwa itu bermula pada 1 Oktober 2026 ketika Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet. Sebanyak 18 pejabat dilantik, berasal dari beragam posisi: menteri, wakil menteri, pejabat tinggi pada lembaga atau badan, Kapolri, Wakapolri, serta unsur pimpinan Ombudsman.

Baru sehari berselang, tepat pada Jumat 2 Oktober 2026, Presiden kembali melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dua agenda yang berurutan ini kemudian mengundang perhatian publik, karena menggambarkan dinamika lingkaran kekuasaan dan para pembantu Presiden pada masa pemerintahan ke-8.

Jamal Wiwoho menekankan bahwa pertanyaan yang lebih dalam adalah apakah perluasan jumlah dan variasi pejabat di sekitar Presiden otomatis berbanding lurus dengan peningkatan efektivitas pemerintahan. Ia juga mempertanyakan apakah pergantian tersebut betul-betul mampu berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dari reshuffle ke politik tukar kursi

Dalam reshuffle pada 1 Oktober, sejumlah perpindahan jabatan memperlihatkan adanya pergeseran posisi yang cukup menonjol. Bahlil Lahadalia, misalnya, dipercaya menjadi Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus tetap menjabat sebagai Menteri ESDM.

Sementara itu, Sugiono bergeser dari jabatan Menteri Luar Negeri menuju Menko PMK. Dudung Abdurachman juga mengalami perubahan posisi, yaitu masuk ke posisi Menko Politik dan Keamanan, setelah sebelumnya berada dalam struktur yang berbeda. Arrmanatha Christiawan Nasir kemudian mengambil alih peran sebagai Menteri Luar Negeri.

Di bidang kementerian teknis, Muhammad Sarmuji ditunjuk sebagai Menteri Perindustrian menggantikan Agus Gumiwang Kartasarmita. Perggantian ini menunjukkan bahwa pergeseran tidak hanya menyentuh level koordinasi, melainkan juga menyangkut pimpinan kementerian.

Perubahan di lingkaran keamanan pun turut menjadi sorotan. Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjadi Kapolri dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Di waktu yang sama, Dudung Abdurachman yang sebelumnya berada dalam lingkungan kepresidenan kemudian menempati posisi Menko Politik dan Keamanan.

Selain itu, Dedi Prasetyo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolri mendapat penugasan sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional. Rangkaian perpindahan semacam ini, menurut Jamal, dapat dipahami sebagai politik tukar kursi.

Istilah tersebut, menurut pandangan Jamal, tidak otomatis berarti negatif. Dalam manajemen pemerintahan, rotasi pejabat bisa diperlukan untuk menyesuaikan kompetensi dengan kebutuhan yang sedang dijalankan. Pergantian juga dapat menjadi salah satu cara Presiden memperkuat koordinasi serta menajamkan prioritas pembangunan.

Ukuran kabinet dan parameter perubahan

Meski demikian, Jamal menilai rotasi akan kehilangan maknanya bila publik hanya melihat perubahan nama tanpa menemukan perubahan dalam kebijakan maupun kinerja. Karena itu, ukuran reshuffle seharusnya diarahkan pada apa yang berubah setelah pergantian terjadi, bukan semata-mata siapa yang menggantikan siapa.

Jika dilihat dari struktur, kabinet pasca-reshuffle 1 Oktober 2026 memiliki 49 kementerian dan 57 wakil menteri. Dari sisi jumlah, kementerian bertambah satu dibandingkan struktur awal pemerintahan, sedangkan jumlah wakil menteri meningkat dari 55 menjadi 57.

Dalam kabinet tersebut juga dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia. Pembentukan entitas koordinatif ini menjadi bagian dari perubahan struktur yang menyertai perpindahan pejabat.

Bahkan, ada jabatan baru Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang diberikan kepada Drajad Hari Wibowo. Langkah ini memperlihatkan bahwa perubahan tidak hanya berupa pergeseran orang, tetapi juga perumusan posisi dan peran dalam struktur pemerintahan.

Jamal Wiwoho menempatkan rangkaian reshuffle dan pelantikan sebagai momentum untuk menilai arah kerja kabinet. Ia mengajak publik menilai apakah penguatan koordinasi yang diasumsikan dari reshuffle benar-benar menghasilkan kebijakan yang lebih terukur, pelaksanaan yang lebih rapi, serta capaian yang bisa dirasakan.

Dengan demikian, perhatian publik dapat diarahkan secara lebih produktif: bukan pada daftar pergantian yang terjadi, melainkan pada jawaban apakah pergantian tersebut mampu memperbaiki cara kerja pemerintahan. Pada akhirnya, efektivitas pemerintahan tidak diukur dari perubahan personel semata, melainkan dari keluaran kebijakan dan hasil pembangunan yang nyata.

Dalam kerangka itu, pelantikan 18 pejabat pada 1 Oktober 2026, diikuti pelantikan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026, menjadi rangkaian yang memperkuat pertanyaan publik. Apakah dinamika lingkaran kekuasaan yang makin luas dapat menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, ataukah hanya menghasilkan rotasi jabatan tanpa dampak yang signifikan.