jurnalistik.co.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan pertimbangan pemerintah saat memangkas kuota produksi tambang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Menurutnya, pembatasan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah untuk merapikan kondisi pasar, menstabilkan pasokan dan permintaan, serta mendorong pemerataan peluang usaha.
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan melalui RKAB 2026 dipakai untuk menjaga agar dinamika harga komoditas tambang tidak mudah dipelintir oleh pihak-pihak tertentu.
Ia menilai RKAB adalah instrumen negara yang paling mungkin digunakan untuk mengendalikan pasokan sehingga harga tidak terus bergerak sesuai kepentingan pasar global semata.
Dalam kesempatan di Investor Daily Summit 2026, Jakarta, Rabu (7/10/2026), Bahlil menegaskan, “Satu-satunya instrumen yang negara bisa pakai apa? RKAB. Saya jaga supply and demand. Jadi kalau permintaannya katakanlah cuma 300, ya kita kasih aja 300, ngapain kasih 400, nanti mereka mainkan harga kok,” katanya.
Bahlil menambahkan bahwa Indonesia berperan besar dalam perdagangan batu bara internasional. Berdasarkan catatannya, dari total 1,3 miliar ton batu bara yang diperdagangkan di pasar internasional, Indonesia menyuplai porsi terbesar hingga 540 juta ton.
Dengan porsi tersebut, ia menyatakan Indonesia seharusnya mampu menjadi penentu arah harga di pasar dunia, terutama ketika negara melakukan pengetatan kuota secara terukur.
Ia juga menyebut pengetatan RKAB terbukti membantu memulihkan harga batu bara. Saat ini, harga batu bara acuan kalori tinggi dinyatakan terus bergerak naik dan telah menembus US$ 140 per metrik ton.
“Dan apa yang terjadi? Begitu saya jaga dengan seperti itu, sekarang harga batu bara kalori 633 mencapai tembus 140 dollar per metrik ton,” kata Bahlil.
Di sisi lain, pemangkasan kuota tidak hanya diarahkan untuk menguatkan harga komoditas, melainkan juga untuk memperluas distribusi kesempatan produksi.
Bahlil mengatakan pemerintah memangkas kuota perusahaan tambang raksasa agar dapat dialihkan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di daerah.
Menurutnya, negara tidak boleh berpihak hanya kepada pemain besar yang telah lebih dulu menguasai ruang produksi dan rantai pasok.
Ia menyampaikan pandangannya secara tegas saat menyinggung permintaan kuota oleh IUP baru. “Masa orang punya IUP kemudian yang baru mau minta 300 ribu, 200 ribu, 100 ribu ton gak kita kasih karena kuotanya habis, gak adil lah. Udahlah yang kaya-kaya ini kita jaga supaya tambah kaya, tapi jangan juga kita bunuh yang lain yang mau berkembang,” paparnya.
Berita Terkait
Selain pengaturan kuota, pemerintah juga menerbitkan ketentuan yang mewajibkan pelibatan kontraktor lokal di wilayah lingkar tambang.
Bahlil menyatakan aturan itu ditujukan untuk menghentikan praktik monopoli yang sering muncul dari pemegang IUP yang menguasai berbagai tahap sekaligus.
“Jangan lagi perusahaan yang punya IUP, dia juga yang jadi kontraktor, dia juga yang suplai makanan, dia juga yang suplai bensin. Ini mah teori abuleke namanya. Jangan biarkan orang daerah menjadi penonton, jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negeri mereka sendiri,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tata kelola pertambangan nasional harus berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran seluruh rakyat.
Bahlil juga mengaitkan pembatasan RKAB dengan karakter komoditas mineral dan batu bara yang tidak dapat diperbarui, sehingga perlu dikelola dengan mempertimbangkan keberlanjutan.
“Kalau nikel, batu bara, diambil kan enggak bisa berbuah. Jadi tolong kita jaga ini juga harus berkelanjutan untuk masa depan bangsa,” tandasnya.
Dalam konteks RKAB, pemerintah sebelumnya menyebut produksi batu bara pada 2026 akan dipangkas agar harga batu bara dunia tidak terus menurun.
Awalnya, target produksi batu bara pada 2026 disebut dipatok sekitar 600-an juta ton, lebih rendah dibanding realisasi produksi batu bara sepanjang 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.
Namun, seiring perjalanan kebijakan, pemerintah melakukan revisi RKAB dan membuka peningkatan target produksi pada tahun ini, dengan mempertimbangkan bertambahnya kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno sempat memperkirakan bahwa produksi batu bara hingga akhir 2026 melalui revisi RKAB dapat mencapai sekitar 720 juta ton.
“95% RKAB keluar,” tegas Tri saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pada akhirnya, pemerintah menyatakan alokasi pasokan batu bara berada dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan industri domestik maupun kebutuhan ekspor.
Dengan langkah pengendalian kuota, pengalihan alokasi, serta kewajiban pelibatan kontraktor lokal, Bahlil menggambarkan kebijakan RKAB 2026 sebagai upaya yang menyasar keseimbangan pasar sekaligus pemerataan manfaat di lapangan.












