jurnalistik.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi kepada PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) terkait potensi adanya gugatan perdata maupun pidana yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sekitar area konsesi perusahaan.
Klarifikasi ini disampaikan BEI setelah muncul perhatian atas dugaan Karhutla yang berada di wilayah konsesi perseroan. Dalam permintaan tersebut, BEI menyoroti kemungkinan konsekuensi hukum yang dapat timbul dari kejadian Karhutla yang terjadi di sekitar lokasi operasional PGUN.
Secara khusus, area yang menjadi sorotan adalah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. BEI menilai perusahaan perlu memberikan penjelasan atas status dan potensi dampak hukum yang mungkin timbul akibat kebakaran di sekitar konsesi perseroan.
Menanggapi permintaan tersebut, PGUN menyampaikan pernyataan resmi melalui keterbukaan informasi. Dalam penjelasannya, perseroan menyatakan tidak sedang menghadapi maupun berpotensi menghadapi gugatan perdata maupun gugatan pidana yang berhubungan dengan Karhutla.
Selain aspek sengketa hukum, PGUN juga menegaskan tidak terdapat risiko sanksi administratif yang berat. Perusahaan menyebut bahwa kebakaran yang dikaitkan dengan wilayah konsesi tersebut tidak berdampak pada langkah administratif seperti penyegelan lahan maupun pencabutan izin.
PGUN menambahkan bahwa Karhutla di sekitar area konsesi tidak menyebabkan kegiatan utama perseroan berhenti. Perseroan menegaskan operasionalnya tetap berjalan, termasuk aktivitas terkait perkebunan dan proses pengolahan kelapa sawit.
Lebih lanjut, perseroan menjelaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perkebunan dan pengolahan kelapa sawitnya terpusat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dengan demikian, fokus operasi perusahaan berada pada wilayah yang sama dengan area konsesi yang menjadi dasar perhatian BEI.
Terkait operasional di fasilitas pengolahan, PGUN menyatakan kegiatan pemanenan dan pengolahan di pabrik kelapa sawit (PKS) tetap berlangsung normal. Perusahaan memposisikan Karhutla yang disebut berada di sekitar konsesi sebagai kejadian yang tidak mengganggu ritme kerja operasional utama.
Dari sisi penataan informasi kepada publik, pernyataan PGUN menjadi jawaban atas permintaan BEI untuk memastikan adanya kepastian terkait potensi dampak hukum dan konsekuensi administratif yang mungkin terjadi. Klarifikasi tersebut penting bagi investor karena isu lingkungan seperti Karhutla dapat memengaruhi kepatuhan perusahaan dan potensi risiko kepemilikan aset maupun izin.
Berita Terkait
Pada saat yang sama, respons PGUN juga menegaskan tidak ada perubahan terhadap status operasional utama. Dengan klaim bahwa kegiatan di area perkebunan dan PKS tetap normal, perseroan berupaya menunjukkan bahwa proses bisnisnya tidak mengalami penghentian atau pembatasan yang signifikan akibat kejadian Karhutla.
Operasional PGUN tetap berjalan normal
Dalam keterangannya, PGUN menegaskan bahwa kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit serta proses pengolahan berada dalam satu pusat kegiatan di Kabupaten Paser. Perusahaan menyebut bahwa aktivitas pemanenan dan pengolahan di PKS berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan penegasan tersebut, perseroan sekaligus merespons kekhawatiran publik dan pasar terkait apakah Karhutla dapat menimbulkan hambatan operasional, baik dari sisi operasional harian maupun dari kemungkinan konsekuensi regulasi dan proses penegakan.
BEI, melalui permintaan klarifikasi, menempatkan perhatian pada potensi gugatan yang dapat berkembang dari situasi Karhutla di sekitar konsesi. Dalam konteks keterbukaan informasi, penjelasan perusahaan menjadi bagian dari upaya menjaga keteraturan informasi bagi pelaku pasar, sehingga risiko yang relevan dapat dipahami secara lebih jelas.
Sementara itu, PGUN menyatakan posisi hukumnya. Perseroan menyebut tidak sedang menghadapi serta tidak berpotensi menghadapi gugatan perdata maupun pidana terkait Karhutla, sekaligus tidak mengalami risiko sanksi administratif berat.
Di sisi lain, perusahaan juga menegaskan bahwa kejadian Karhutla tidak menghentikan kegiatan operasional utama. Pernyataan ini mencakup kegiatan di PKS yang meliputi proses pengolahan kelapa sawit, yang disebut tetap normal.
Secara keseluruhan, respons PGUN memperjelas dua aspek utama yang diminta BEI, yakni potensi masalah hukum dan dampak terhadap aktivitas bisnis. Dengan menegaskan tidak ada gugatan, tidak ada risiko sanksi berat seperti penyegelan lahan atau pencabutan izin, serta operasional yang tetap berjalan, perusahaan menyampaikan bahwa operasional utamanya tidak terganggu oleh isu Karhutla di sekitar konsesi.
Meski demikian, permintaan klarifikasi BEI menunjukkan bahwa pasar tetap memerlukan kejelasan dan pembaruan atas isu-isu yang berkaitan dengan kepatuhan lingkungan dan risiko hukum. Dalam hal ini, penjelasan PGUN menjadi rujukan awal atas pertanyaan yang diajukan BEI kepada perseroan.












