Bisnis & Ekonomi

BEI Perluas Kajian Saham HSC, Menjangkau Kapitalisasi Rp5 T

×

BEI Perluas Kajian Saham HSC, Menjangkau Kapitalisasi Rp5 T

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BEI Perluas Penyelidikan Saham HSC, Sentuh Kapitalisasi Rp5 T - Market

jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas cakupan penyelidikan kepemilikan saham konsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Perluasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya otoritas bursa untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas transparansi pasar serta memperkuat perlindungan investor.

Dalam keterangan yang disampaikan BEI, perluasan kajian HSC dilakukan bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kolaborasi ini difokuskan pada pengembangan metodologi pemeriksaan terhadap pola kepemilikan saham yang terkonsentrasi.

Poin kunci dari perluasan ini terletak pada penggunaan price impact ratio sebagai dasar cakupan. BEI menyebut bahwa parameter tersebut diperluas hingga menyasar saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun.

Sebelumnya, metodologi HSC berbasis price impact ratio hanya diterapkan pada saham dengan kapitalisasi pasar minimal Rp10 triliun. Dengan perubahan batas cakupan, populasi saham yang masuk ke pengamatan menjadi lebih luas dibanding pendekatan sebelumnya.

Metodologi: perubahan batas kapitalisasi

Pergeseran dari ambang Rp10 triliun menjadi di atas Rp5 triliun menjadi pembeda utama dalam perluasan cakupan penyelidikan HSC. Artinya, saham yang berada di rentang kapitalisasi pasar tersebut kini masuk dalam lingkup kajian yang menggunakan price impact ratio.

BEI memposisikan perluasan ini sebagai penyesuaian dalam cara pemantauan konsentrasi kepemilikan dilakukan. Dengan diperluasnya cakupan, pengamatan tidak lagi terbatas pada segmen saham tertentu yang sebelumnya memenuhi syarat kapitalisasi pasar yang lebih tinggi.

Pada saat yang sama, BEI tetap mempertahankan fokus pada penyelidikan HSC. Istilah HSC merujuk pada kepemilikan saham dengan konsentrasi tinggi, sehingga pemeriksaan diarahkan pada kondisi ketika kepemilikan menjadi tidak tersebar merata.

Dalam keterangan BEI, Sabtu (10/10/2026), otoritas bursa menekankan bahwa perluasan cakupan tersebut bertujuan untuk memperbesar ruang lingkup pemantauan. BEI menyatakan bahwa langkah ini memungkinkan konsentrasi kepemilikan dipantau pada populasi saham yang lebih luas.

Dorongan ke arah transparansi dan perlindungan investor

BEI menyebut perluasan kajian HSC ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas dan efektivitas transparansi pasar. Fokus transparansi tersebut diarahkan pada penyempurnaan cara bursa menjalankan pemantauan terkait konsentrasi kepemilikan saham.

Selain aspek transparansi, BEI juga mengaitkan langkah ini dengan penguatan perlindungan investor. Upaya perlindungan ini tercermin melalui pemeriksaan yang lebih menjangkau populasi saham yang sebelumnya tidak termasuk dalam cakupan metodologi HSC.

Dengan demikian, perubahan yang diumumkan BEI tidak hanya menyangkut penyesuaian batas kapitalisasi pasar, tetapi juga perluasan ruang penerapan metodologi berbasis price impact ratio. Keduanya sejalan dengan tujuan yang disebutkan BEI dalam meningkatkan efektivitas transparansi dan memperkuat perlindungan investor.

Perluasan cakupan juga menunjukkan peran KSEI dalam mendukung pengembangan kajian HSC. BEI menegaskan bahwa kajian dilakukan bersama KSEI, sehingga pemeriksaan menggunakan kerangka yang melibatkan pihak kustodian sentral efek sebagai bagian dari ekosistem pasar modal.

Secara keseluruhan, BEI menyampaikan bahwa perluasan penyelidikan HSC dilakukan melalui pengubahan cakupan berdasarkan price impact ratio, dengan target saham berkapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun. Sementara itu, ambang sebelumnya berada pada minimal Rp10 triliun, sehingga kini terdapat perluasan populasi saham yang dipantau.

BEI juga menegaskan bahwa dengan cakupan yang lebih luas, pemantauan konsentrasi kepemilikan dapat dilakukan pada populasi saham yang lebih besar. Penekanan ini disampaikan sebagai bagian dari keterangan resmi, yang menghubungkan perubahan metodologi dengan peningkatan kualitas transparansi pasar dan perlindungan investor.

Dengan digunakannya price impact ratio sebagai rujukan cakupan yang diperluas, BEI menempatkan metrik tersebut sebagai alat yang lebih luas untuk membaca pola konsentrasi kepemilikan. Perubahan ini membuat sampel yang dianalisis tidak lagi sesempit pada ambang kapitalisasi pasar yang lebih tinggi.

Bagi investor, perluasan ruang lingkup itu diharapkan memperjelas hasil pemantauan ketika kepemilikan tidak tersebar merata. BEI juga menegaskan bahwa kolaborasi dengan KSEI menjadi bagian dari kerangka pemeriksaan, sehingga pengembangan metodologi HSC dapat berjalan lebih menyeluruh pada populasi saham yang memenuhi kriteria baru.